PELAYANAN PEMBUATAN SKCK
PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SKCK
- MEMBUAT BARU
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa foto copy KTP / SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
- Membawa Foto Copy Ijazah terakhir atau Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar serta ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
- Mengisi formolir daftar riwayat hidup yang telah di sediakan di Kantor Polisi dengan jelas dan benar pengambilan sidik jari oleh petugas
- Membuat sidik jari bagi yang belum mempunyai sidik jari pada Unit Reg Identifikasi Sat Reskrim Polres Malteng
- MEMPERPANJANG MASSA BERLAKU SKCK
- Membawa membawa lembaran SKCK lama asli / legalisir ( Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun )
- Membawa foto copy semua persyaratan yang sama seperti pada saat membuat SKCK
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Mengisi formolir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
>>>>>Berdasarkan :
UU RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif atsa jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Instansi Polri
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK baru / perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK : RP 30.000.
JAM OPERASIONAL PELAYANAN
Hari Senin – Kamis: Jam 08:00 Wit s/d 15:00 Wit
Hari Jumat: 08:30 Wit s/d 15:30 Wit
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN
SKCK : 1 ( SATU ) Hari Jam Kerja
Surat Ijin Keramaian : 3 ( TIGA ) Hari Jam Kerja