LKIP Tahun 2019 Polres Malteng

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)

POLRES MALUKU TENGAH TAHUN 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Kepolisian Negara Republik Indonesiaadalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Resor Maluku Tengah sebagai Satuan Kerja yang berkedudukan langsung di bawah Kepolisian Daerah Maluku dari unit organisasi Polri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan kegiatan Polri, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab terhadap pengkoordinasian dalam pelaksanaan program.
Kerja sama antara Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah dengan pihak-pihak lain dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam tiga komponen masyarakat modern antara lain pemerintah, dunia bisnis dan kemasyarakatan (kebudayaan), baik pada tingkat Nasional maupun Internasional ini memiliki berbagai keunggulan bagi Pemda dan Polres Maluku Tengahdalammeningkatkankapasitaspelayanan publik dan meningkatkan pembangunan daerah secara keseluruhan dalam situasi tertib, aman, kondusif dan terkendali. Pembangunan di bidang keamanan dan ketertiban diarahkan pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap supremasi hukum dan pemahaman terhadap produk hukum serta terwujudnya proses penegakan hukum yang berorientasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan pembangunan dibidang keamanan dan ketertiban merupakan faktor utama guna memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari telah terwujud di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Proses Pemilihan Presiden (Pilpres)pada Tahun 2019 khususnya yang telah dilaksanakan di Provinsi Maluku, yang mana di wilayah hukum Polres Maluku Tengah, ada 11 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah dan 1 Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Baratyaitu Kecamatan Elpaputih yang telah dibackup oleh Personil Polres Maluku Tengahyang terlaksanadengan aman, tertib dan tingkat gangguan kamtibmas yang terkendali sehingga berdampak pada pertumbuhan perekonomian yang positif.
Terwujudnya situasi tersebut, Polres Maluku Tengah didukung dari berbagai kekuatan antara lain postur kekuatan Personil yang terstruktursebanyak538Personildan tergelar di Mapolres Maluku Tengah, 8 Polsek jajaran dan 1 Polsubsektoryang mendukung dibidang administrasi pelaksana sebagai komplemen utama dalam struktur organisasi Polres Maluku Tengah. Kekuatan peralatan standar dan khusus untuk mendukung tugas-tugas operasional Polres Maluku Tengah telah mulai tercukupi dan tergelar sampai tingkat Polsek dan Subsektor walaupun belum secara maksimal. Pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas oleh Polres Maluku Tengah dalam bertugas merupakan bentuk perhatian kesejahteraan Personil agar tidak mengurangi gaji dan tunjangan yang diperoleh. Terjalinnya komunikasi dan sinergitas Polres Maluku Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam wujud dukungan Anggaran Hibah merupakan kekuatan Polres Maluku Tengah dalam rangka mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kabupaten Maluku Tengah selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur.
Polres Maluku Tengah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai perencanaan strategis yang berorentasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu tahun sampai dengan lima tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, kendala dan ancaman yang ada. Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan Visi Misi dan Strategi Satuan Kerja. Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi, ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja Tahunan (PKT) berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Satker Polres Maluku Tengah adalah untuk mewujudkan akuntabilitas instansi,menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan rencana kinerja yang telah ditetapkan pada dokumen Perjanjian Kinerja setiap awal Tahun Anggaran Berjalan, mengukur tingkat capaian kinerja yang telah ditetapkan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja, mengevaluasi pencapaian dan keberhasilan kinerja masa mendatang dan memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.
Pengukuran kinerja dilakukan melalui pengumpulan data kinerja, pengukuran data kinerja, membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini, dengan membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu, menganalisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang dilakukan, menganalisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan/menyebabkan kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
Sebagai pertanggungjawaban Kepolisian Resor Maluku Tengah dalam penggunaan anggaran dan pendapatan belanja Negara sebagaimana dalam rangka pelaksanaan fungsi, peran dan tugasnya, maka disusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)di lingkungan Kepolisian Resor Maluku Tengah, dengan mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP ) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B. TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas
Kepolisian Resor Maluku Tengah merupakan pelaksana tugas Polri di kewilayahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor melaksanakan tugas pokok Polri sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu pasal 13 huruf a, b dan c dalam hal memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian Resor Maluku Tengah juga melaksanakan tugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindakan pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya.
h. menyelenggarakan Identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, Laboratorium Forensik dan Psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian.
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana, termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian.
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi
Fungsi Kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.Dalam melaksanakan tugas pokok Polres Maluku Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang Ipoleksosbudkam guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);
c. pelaksanaan fungsi Reskrim dan Resnarkoba dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (kejahatan konvensional, narkoba dan kekayaan negara), fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
d. pelaksanaan fungsi Binmas sebagai pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui Perpolisian Masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan, terjalin hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
e. pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan obyek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);
f. pelaksanaan fungsi Lalu lintas, yang meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan,pengawalan dan patroli lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi pengemudi, kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; dan
g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. STRUKTUR ORGANISASI POLRES MALUKU TENGAH
Struktur organisasi Polres Maluku Tengah mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Susunan organisasi Polres Maluku Tengah terdiri dari:
1. Unsur pimpinan terdiri dari:
a. Kapolres bertugas :
1) memimpin,membina,mengawasidan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres yang merupakan unsur pelaksana kewilayahan dalamjajarannya.
2) memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
b. Wakapolres
Wakapolres bertugas membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi,mengendalikan,mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruhsatuan organisasi Polres;
2. Unsur pengawas dan pembantu pimpinan terdiri dari:
a. Bagian Operasi (Bagops) bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi Operasi Kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
b. Bagian Perencanaan (Bagren) bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.
c. Bagian Sumber Daya Manusia (Bagsumda) bertugas melaksanakan pembinaan administrasi Personil, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
d. Seksi Pengawasan (Siwas)bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan maupun operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
e. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi Personil;
f. Seksi Keuangan (Sikeu)bertugas melakukan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengembalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi serta pelaporan pertanggung jawaban keuangan;
g. Seksi Umum (Sium) bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
3. Unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari:
a. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
b. Satuan Intelkam (Satintelkam) bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
c. Satuan Reskrim (Satreskrim) bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
d. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

e. Satuan Binmas(Satbinmas) bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
f. Satuan Sabhara (Satsabhara) bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
g. Satuan Lalu lintas (Satlantas) bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
h. Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Unsur pendukung yaitu Seksi Teknologi dan Informasi.
Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

5. Unsur pelaksana tugas kewilayahan yaitu Polsek
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Polsek di jajaran Polres Maluku Tengah terdiri dari 8 (delapan) Polsek dan 1(satu) Polsubsektor terdiri dari:
a. Polsek P.P Banda
b. Polsek Amahai
c. Polsek Tehoru
d. Polsek Seram Utara
e. Polsek Seram Utara Barat
f. Polsek Teluk Elpaputih
g. Polsek Teon Nila Serua (TNS)
h. Polsek Kota Masohi
i. Polsubsektor Telutih
D. PERMASALAHAN DAN POTENSI GANGGUAN KEAMANAN
1. Permasalahan
Beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan situasi kamtibnas yang kondusif dan permasalahan lainnya yang menunjang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Polri di wilayah hukum Polres Maluku Tengah, antara lain:
a. jumlah Polsek di Polres Maluku Tengah sebanyak 8 Polsek dan 1 Polsubsektor dengan penyebaran Personil belum merata sepenuhnya dan baru tergelar rata-rata 39 % dari DSP sehingga Polsek sebagai garda terdepan sebaran pelayanan Polri kepada masyarakat belum optimal;
b. jumlah anggota Bhabinkamtibmas yang terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah desa/kelurahan yang ada(40 Bhabinkamtibmas : 135 Desa/kelurahan) sehingga Polsek sebagai basis deteksi dini dan pelayanan kepada masyarakat belum optimal;
c. belum meratanya kebutuhan personil Polsek yang sesuai dengan Daftar Susunan Personil (DSP)dan kemampuan anggota terutama anggota Polsek sehingga untuk kasus-kasus tertentu masih harus diselesaikan oleh penyidik Polres atau penyidik Polda;
d. terbatasnya sarana dan prasarana Kepolisian dan belum tercukupinya kebutuhan biaya pemeliharaan sehingga tidak dapat dipergunakan dalam waktu yang relatif lama;
e. terbatasnya dukungan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BBMP) sehingga operasional kendaraan untuk pelaksanaan patroli belum optimal;
f. masih terbatasnya jumlah anggota yang mempunyai dan memiliki kompentensi/kemampuan dalam menghadapi kejahatan cyber crime, money laundring, womans trafficking, illegal loging, illegal fishing, illegal minning, sea piracy,terorisme, perdagangan gelap senpi, dan perdagangan gelap narkoba;
g. masih rendahnya kemampuan anggota dalam penguasaan bahasa asing, teknologi berbasis komputer, teknologi dan bio kimia dibidang kriminalitas modern, pengetahuan dibidang kejahatan ekonomi, perdagangan, moneter/perdagangan, bisnis dan lingkungan hidup yang makin dituntut menghadapi perubahan pola kejahatan Nasional;
h. masih adanya anggota yang berperilaku tercela dan melakukan tindak pidana sehingga berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat;
i. belum seluruhnya laporan masyarakat ditindak lanjuti secara cepat dan tepat serta dilengkapi dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sehingga masyarakat pelapor tidak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan;
j. masih adanya pengaduan masyarakat yang tidak puas dengan kinerja anggota sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Polri.

2. Potensi Gangguan Keamanan
a. Aspek Idiologi
1) masyarakat Maluku adalah masyarakat yang memiliki rasa dan jiwa solidaritas yang tinggi dengan ketaatan dan kepatuhannyaterhadap nilai-nilai dan norma agama, dengan tingkat kerukunan antar umat beragama yang relatif kondusif.Hal tersebut mencerminkan pula dijalankannnya nilai-nilai positif yang terkandung dari ideologi negara yaitu Pancasila, namun demikian belum sepenuhnya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara diaplikasikan secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena masih ada oknum / kelompok-kelompok tertentu yang memiliki fanatisme dan bersimpati terhadap gerakan Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM/RMS);
2) masih adanya oknum/kelompok yang berpaham komunis dan liberal serta munculnya kembali kelompok-kelompok islam garis keras yang menghendaki berdirinya syariat islam ditengah-tengah kemajemukan/keanekaragaman suku,agama,ras,dan golongan. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan;
3) idiologi Pancasila merupakan faktor yang ampuh dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi apabila pemahaman, penghayatan dan pengamalannya tidak dilaksanakan sebaik-baiknya akan dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas.
b. Aspek Politik
1) pernyataan ataupun statemen pejabat Pemerintah baik pusat maupun daerah atau tokoh politik yang tidak atau kurang sesuai dengan aspirasi/pendapat masyarakat dapat menimbulkan reaksi dari sebagian masyarakat yang pro dan kontra sehingga untuk menyatakan dukungan atau ketidaksetujuannya melalui demonstrasi /unjuk rasa;
2) pemilihan Kepala daerah (Gubernur) yang cukup rawan karena sarat dengan kepentingan kelompok tertentu sehingga dapat mengganggu situasi kamtibmas;
3) pemekaran wilayah/usulan untuk kabupaten yang baru dapat menimbulkan ketegangan dan meresahkan bagi sebagian masyarakat seperti wacana pembentukan Kabupatendari induk Kabupaten Maluku Tengah.
c. Aspek ekonomi
1) Perkembangan ekonomi global, regional yang fluktuatif berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal sehingga berpotensi pada timbulnya kriminalitas/gangguan kamtibmas;
2) kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga tarif dasar listrik dan bahan bakar berdampak pada ketidak mampuan daya beli bagi masyarakat menengah kebawah;
3) kondisi geografi laut dan perairan yang lebih luas memiliki potensi sumber daya perikanan yang memberikan kontribusi besar kepada produksi perikanan Nasional.
d. Aspek Sosial Budaya
1) tradisi mengkonsumsi minuman keras yaitu minuman tradisional sopi pada setiap acara adat, hajatan maupun syukuran sering disalahgunakan oleh sebagian masyarakat Maluku sehingga berdampak pada timbulnya gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk;
2) pergeseran nilai-nilai moralitas dan gaya hidup di masyarakat sering menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penolakan atau resistensi dari berkembangnya budaya yang tidak sesuai dengan budaya Maluku dan juga budaya Indonesia. Pada aspek sosial budaya ini, komunikasi antar warga masyarakat dengan Polisi/ aparat keamanan lainnya juga harus ditingkatkan, sehingga pencegahan gangguan kamtibmas dapat terwujud guna meningkatkan stabilitas keamanan dalam rangka pembangunan nasional;
3) pemahaman dan implementasi ajaran agama yang belum berkembang dengan baik, bahkan disisi tertentu, mengalami penurunan akan berdampak pada munculnya segala bentuk fanatisme sempit untuk kepentingan tertentu (politisi agama untuk kepentingan partai politik).
e. Aspek keamanan
1) Jumlah penduduk Maluku Tengah berdasarkan laju pertumbuhan penduduk pada tahun 2019 berjumlah 1.609.224 jiwa akan mempengaruhi situasi kamtibmas dengan indikator sebagai berikut :
2) Jumlah tindak pidana yang menurun terutama jenis pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pembunuhan, seksual, penipuan, pemalsuan uang dan tindak pidana Narkoba;
3) Peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang relatif semakin banyak namun tidak didukung dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan dapat berpengaruh pada kerawanan kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. ;
4) masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan tingginya pelanggaran lalu lintas serta sarana dan prasarana jalan yang belum terdukung sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas di Kabupaten Maluku Tengah cukup tinggi;
5) adanya beberapa daerah di Kabupaten Maluku Tengah yang rawan Kamtibmas yang memerlukan kehadiran sosok polisi
E. SISTEMATIKA PENYAJIAN
BABI PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tugas Pokok dan Fungsi
C. Struktur Organisasi
D. Permasalahan dan Potensi
E. Sistematika Penyajian

BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
1) Visi dan Misi
2) Tujuan sasaran Strategis
3) Sasaran Strategi
4) Penetapan target pencapaian kinerja
B. PERJANJIAN KINERJA POLRES MALUKU TENGAH
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Pencapaian Kinerja Organisasi
B. Analisa Capaian Kinerja
C. Realisasi Anggaran
D. Analisa dan Evaluasi pelaksanaan RKA-KL Tahun Anggaran 2019
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran dan Tindak Lanjut

BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS POLRES MALUKU TENGAH TAHUN 2019
Rencana Strategis Polres Maluku Tengah, disusun dalam dokumen Sistem Perencanaan Strategis jangka sedang yaitu Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015-2019 yang diharapkan dapat tercapai dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Perkap/17/VI/2012 tanggal26 Juli 2012 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Visi dan Misi,
a. Visi
“Terwujudnya Polres Maluku Tengah yang Profesional, Modern dan Terpercaya”
b. Misi
Mengacu pada Visi tersebut diatas dan memperhatikan karakteristik wilayah dan masyarakat Maluku Tengah sebagai daerah pengembangan industri, perdagangan, pertanian dan perikanan serta pemukiman berbagi strata, lintas transportasi darat, dan masyarakat agamis tradisional, maka 7 (tujuh) misi Polres Maluku Tengah dijabarkan sbb :
1) Mewujudkan postur Personil PolresMaluku Tengahyang ideal,efektifdan efisien;
2) MeningkatkankualitassumberdayamanusiaPolres Maluku Tengah melaluipendidikan dan pelatihan;
3) Menggelar meningkatkankemampuanPersonilPolresMaluku Tengahdalampencagahanmelalui deteksidini,pemolisian proaktifdan sinergipolisional;
4) Meningkatkan stabilitasKamtibmasdengan didukung oleh seluruh komponen masyarakat;
5) Menyelenggarakanpenegakanhukumyangberkeadilandanmenjaminkepastianhukum dengan menjunjung tinggihakasasimanusia;
6) MeningkatkanpengawasandalamrangkamewujudkananggotaPolresMaluku Tengah yang profesionaldan akuntabel.
2. Tujuan Polres Maluku Tengah
a. Terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Terwujudnya penegakan hukumdi Polres Maluku Tengah yang transparan,akuntabel dan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
c. Terwujudnya perlindungan, pengayoman dan pelayanan prima Kepolisian
3. Sasaran Strategis Polres Maluku Tengah
a. TerbangunnyaPersonilPolresMaluku Tengahyang profesional, bermoral,moderndanterpercaya:
1) Persentase penurunan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personil Polres Maluku Tengah;
2) Persentase penurunan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PersonilPolres Maluku Tengah .
b. Terwujudnyapeningkatanpelayanan primakepolisian:
1) Persentasepenurunan pengaduan masyarakat terhadappelayanan Polres Maluku Tengah ;
2) Trend Positif Persepsi Masyarakat terhadappelayanan Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SIM,SKCK, dan SPKT).
c. Meningkatkanperanfungsi kepolisiandibidangpreemtifdan preventifuntuk mewujudkan keamanandanketertiban masyarakat;
1) persentase penurunanangka kriminalitas;
2) persentase penurunan kejadian potensikonflik;
3) persentase penurunanunjukrasa.
d. Terwujudnya Bhabinkamtibmas di desa/kelurahan sebagai bentuk implementasi Pemolisian Masyarakat (Polmas)danmelakukan deteksi dini terhadap potensi gangguankeamanan dan gejala sosial masyarakat;
1) Persentase peningkatan jumlah Bhabinkamtibmas yang tergelardi desa/kelurahan secaraproporsional;
2) Peningkatan problem solvingyang dilakukan olehBhabinkamtibmas;

e. Meningkatkankeamanan, keselamatan, ketertibandan kelancaranlalulintas;
1) Persentase penurunan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
2) Persentasepenurunan angkakematiankorban kecelakaan lalu lintas.
3) Persentase penurunan kecelakaan lalu lintas.
f. Meningkatkanpenyelesaiantindak pidana
1) Persentase peningkatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);
2) Persentase peningkatanpenyelesaiantindak pidana.
Tabel 1
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja utama tahun 2015-2019
NO TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA
1 2 3 4
1. Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap Polres Maluku Tengah dalam bentuk kepuasan masyarakat atas perlindungan, pengayoman, pelayanan dan penegakan hukum; Terbangunnya Personil Polres Maluku Tengah yang Profesional, bermoral, moderen dan terpercaya a. Persentasepenurunan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personil Polri;
b. Persentase penurunan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Personil Polri.
2. Terwujudnya perlindungan, pengayoman dan pelayanan prima kepolisian Terwujudnyapeningkatanpelayanan primakepolisian a. Persentase pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
b. Polri; Persepsi Masyarakat terhadap peningkatan pelayanan SIM, SKCK dan SPKT
3. Terjaminnya roda pemerintahan dan roda demokrasi di wilayah hukum Polres Maluku Tengah sehingga tercipta sistem pemerintahan yang kredibel Meningkatkan peranfungsi kepolisiandibidangpreemtifdan preventifuntuk mewujudkan keamanandanketertiban masyarakat; a. Persentase penurunanangka kriminalitas;
b. Persentase penurunanpotensikonflik;
c. Jumlah penurunanunjukrasa.

4. Terwujudnya strategi keamanan dan ketertiban serta terwujudnya PersonilBhabinkamtibmasyang efektif Terwujudnyna Bhabinkamtibmasdi desa/kelurahan dalam rangka implementasi polmas dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan gejala sosial masyarakat.
a. Persentasepeningkatanjumlah Bhabinkamtibmas yang tergelardi desa/kelurahan secaraproporsional;

b. Persentase peningkatan problem solvingyang dilakukan olehBhabinkamtibmas;
5. Terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas Meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertibandankelancaranlalulintas; a. Persentase penurunan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan laka lantas;
b. Persentase penurunan anggka kematian korban laka lantas;
c. Persentase penurunan laka Lantas.
6. Terwujudnya peningkatan penyelesaian tindak pidana. Meningkatkan penyelesaian tindak pidana a. Persentase peningkatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP)
b. Persentase peningkatan penyelesaian tindak pidana.

B. PERJANJIAN KINERJA POLRES MALUKU TENGAH
Perjanjian kinerja dibuat oleh seluruh Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Polri yang merupakan Kontrak Kinerja kepada Kapolda Maluku. Penetapan kinerja dimaksud berisi tekad atau janji untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan perjanjian kinerja tahun 2019 disusun dengan mengacu pada sasaran strategi maupun indikator kinerja, diutamakan untuk mewujudkan pelayanan prima baik dalam rangka harkamtibmas dan potensi keamanan dengan mengembangkan kemampuan Personil Polri guna mewujudkan sumber daya manusia Polri yang profesional, bermoral, humanis dan simpatik serta dipercaya masyarakat.
Perjanjian Kinerja adalah lembar / dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan Instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja, Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi h dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan Kinerja setiap tahunnya.
Perjanjian Kinerja Polres Maluku Tengah disusun dengan mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor : 20 tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sekarang menjadi LKIP) dilingkungan Polri.Target Kinerja Polres Maluku tengah tahun 2019di buat sesuai Renstra Polres Maluku Tengah Tahun 2015 – 2019 sebagai berikut :
Tabel 2
TABEL PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET
1 2 3 4
1 Terbangunnya Personil Polres Maluku Tengah yang Profesional, bermoral, moderen dan terpercaya a. Persentase penurunan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Personil Polri;
b. Persentase penurunan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Personil Polri. 25%

23%
2 Terwujudnyapeningkatanpelayanan primakepolisian a. Persentase pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Polri;
b. Persepsi Masyarakat terhadap peningkatan pelayanan SIM, SKCK dan SPKT. 10%

B (baik)

3 Meningkatkan peranfungsi kepolisiandibidangpreemtifdan preventifuntuk mewujudkan keamanandanketertiban masyarakat;
a. Persentase penurunanangka kriminalitas;
b. Persentase penurunan potensi konflik;
c. Persentase penurunan unjuk rasa. 10%

10%

50%
4 Terwujudnya Bhabinkamtibmas di desa/kelurahan dalam rangka implementasi polmas dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan gejala sosial masyarakat. a. Persentasepeningkatan jumlah Bhabinkamtibmas yang tergelardi desa/kelurahan secaraproporsional;
b. Persentase peningkatan problem solvingyang dilakukan olehBhabin kamtibmas. 95%

50%
5 Meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertibandan kelancaranlalulintas; a. Persentase penurunan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan laka lantas;
b. Persentase penurunan pelanggaran angka kematian korban laka lantas;
c. Persentase penurunan laka Lantas. 15%

15%

15%
6 Meningkatkan penyelesaian tindak pidana a. Persentase peningkatan surat pemeritahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)
b. Persentase peningkatan penyelesaian tindak pidana. 65%

15%
Adapun kriteria yang digunakan dalam menilai persepsi pelayanan Kepolisian sebagai berikut :
 A ( 81,26 – 100,00) = Sangat Baik
 B ( 62,51 – 81,25) = Baik
 C ( 43,76 -62,50) = Cukup
 D ( 25 – 43,75) = Tidak Baik

BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA

A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Pengukuran tingkat capaian kinerja Polres Maluku Tengah Tahun 2019 dilakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja dengan realisasinya.
Pengukuran capaian sasaran program dihitung berdasarkan jumlah Indikator Kinerja (IKU) yang tercapai dibandingkan dengan jumlah IKU dominan yang ditetapkan (outcome).
Capaian Sasaran Program = Jumlah IKU yang tercapai x 100%
Jumlah IKU dominan yang ditetapkan (outcome)
Tingkat capaian kinerja berdasrkan hasil pengukurannya dapat diilustrasikan dalam uraian sebagai berikut:
Tabel 3
Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2019
NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
1 2 3 4 5 6
1 Terbangunnya Personil Polres Maluku Tengah yang Profesional, bermoral, moderen dan terpercaya a. Persentase penurunan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Personil Polri;
b. Persentase penurunan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Personil Polri. 25%

23% 100%

50% 400%

217%
2. Terwujudnya peningkatan pelayanan prima kepolisian a. Persentase penurunan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Polri;
b. Persepsi Masyarakat terhadap peningkatan pelayanan SIM, SKCK dan SPKT 10%

B 0%

A 0%

A
3.

Meningkatkan peran fungsi kepolisian dibidang preemtif, preventif dan represif untuk mewujudkan kamtibmas a. Persentase penurunan angka kriminalitas.
b. Persentase penurunanpotensikonflik
c. Persentase penurunan unjuk rasa 10%

10%

50%
88%

86%

112%
880%

860%

224%

4. Terwujudnya Bhabinkamtibmas di desa/kelurahan dalam rangka implementasi polmas dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan gejala sosial masyarakat. a. Persentase peningkatan Bhabinkamtibmas yang tergelardi desa/kelurahan secara proporsional;
b. Persentase peningkatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas 95%

50% 88%

220% 93%

440%
5. Meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertibandan kelancaranlalulintas; a. Persentase penurunan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan laka lantas
b. Persentase penurunan pelanggaran angka kematian korban laka lantas
c. Persentase penurunan laka Lantas 15%

15%

15% 140%

61%

51% 993%

407%

340%
6 Meningkatkan penyelesaian tindak pidana a. Persentase peningkatan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP)
b. Persentase peningkatan penyelesaian tindak pidana. 65%

15%
158%

108% 243%

720%

B. ANALISA CAPAIAN KINERJA
Hasil evaluasi dan analisis capaian kinerja setiap sasaran, pembandingan data kinerja, faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran, hambatan atau kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil dengan rincian sebagai berikut:
1. Terbangunnya Personil Polres Maluku Tengah yang Profesional, bermoral, moderen dan terpercaya
a. Persentase penurunan pelanggaran Kode etikyang dilakukan oleh personel Polres Maluku Tengah;
Grafik 1
Persentase penurunan pelanggaran disiplin

Tabel 4
Persentase penurunan pelanggaran disiplin

Indikator Kinerja Utama Target Realisasi Capaian
Persentase Penurunan pelanggaran kode etik yang dilakukan Personil Polri 25% 100% 400%
Tabel 5
Indikator Kinerja Utama TAHUN
2018 2019 Capaian %
Penurunan pelanggaran kode etik yang dilakukan Personil Polri 5 5 100%
Dari uraian table dan grafik diatas data pelanggaran kode etik Tahun 2019 sebanyak5 pelanggar sedangkan untuk Tahun 2018 sebanyak 5pelanggar capaian kinerjanya sebesar 100%
Adapun kendala yang dihadapi dalam penurunan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Personil Polres Maluku Tengah adalah sbb :
1) Lamanya proses penanganan perkara kode etik mulai dari penyelidikan maupun penyidikan (penyelesaiannya kasusnya dilaksanakan dengan lintas Tahun Anggaran).
2) Kurangnya sumber daya manusia (SDM) Polri dalam melakukan pemeriksaan dibidang Propam.
3) Kurangnya sarana pendukung (Computer dan Printer)
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Membuat rencana kerja penyidikan perkara dan komitmen integritas bagi pemeriksa;
2) Peningkatan kemampuan/kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan;
3) Pengadaan sarana pendukung untuk menunjang kinerja pemeriksa.

Dokumentasi 1

b. Persentase Penurunan pelanggaran disiplin yang dilakukan Personil Polri
Grafik 2
Persentase penurunan pelanggaran disiplin

Table 6
Persentase penurunan pelanggaran disiplin
INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase penurunan pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Personil Polri; 23% 50% 217%

Tabel 7
INDIKATOR KINERJA 2018 2019 CAPAIAN
Jumlah penurunan pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Personil Polri; 14 7 50%

Dari uraian table dan grafik diatas data pelanggaran Disiplin Tahun 2019 sebanyak 7 Gar sedangkan untuk Tahun 2018 sebanyak 14 Gar capaian kinerjanya sebesar 100%
Kendala yang dihadapi dalam penurunan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Personil Polres Maluku Tengah adalah sebagai berikut :
1) Masih kurangnya pengawasan dari atasan langsung kepada bawahan.
Adapun upaya yang dilakukan untuk menurunkan pelanggaran disiplin oleh personil Maluku Tengah dapat dilakukan sebagai berikut :
1) Melaksanakan Gaktibplin di Polres dan Polsek-polsek jajaran guna pengecekan dan meminialisir pelanggaran anggota dalam hal disiplin administrasi.
2) Menindak secara langsung anggota yang melakukan pelanggaran dengan cara menindak secara fisik (terlambat apel dan tidak masuk dinas tanpa keterangan).
Dokumentasi 2
Pelanggaran Disiplin

2. Terwujudnyapeningkatanpelayanan primakepolisian
a. Persentase Penurunan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Polri
Grafik 3
Indikator Kinerja UtamaPersentase Penurunan
Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Polri Tahun 2018 s.d 2019

Tabel 8
Data pengaduan masyarakat

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase penurunan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Polri. 10% 0% 0%

Tabel 9

INDIKATOR KINERJA 2018 2019 CAPAIAN
jumlah pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Polri. 3 0 0%

Jumlah pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang diterima tahun 2018sebanyak3(dua) aduan, sedang pada tahun 2019 tidak ada aduan.
Adapun kendala dalam menurunkan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Polri adalah sebagai berikut :
1) Penanganan perkara yang ditangani penyidik beragam dan membutuhkan waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
2) Keterbatasannya jumlah anggota Reskrim yang belum sesuai dengan DSP sesuai dengan Perkap 23 tahun 2010.
Untuk menghadapi kendala yang dihadapi tersebut, maka diperlukan upaya sebagai berikut :
1) Mempercepat jalannya proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh penyidik.
2) Mengajukan penambahan Personil Sat Reskrim ke Bag Sumda sesuai dengan DSP berdasarkan Perkap Nomor 23 tahun 2010.
3) Meningkatkan pelayanan konseling kepada masyarakat dan merespon pengaduan masyarakat melalui penerimaan laporan/informasi;
4) Mempercepat tindak lanjut jawaban Pengaduan Masyarakat (DUMAS);
5) Peningkatan kemampuan/kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan proses penyidikan;
6) Mengembangkan pelayanan publik di setiap lini berbasis pelayanan prima hingga menjangkau semua titik sebaran pelayanan;
7) Menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk unit-unit yang melaksanakan pelayanan publik; dan
Dokumentasi 3

b. Persepsi terhadap peningkatan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT).
Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang dilakukan Polres Maluku Tengahdengan mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Adapun kriteria penilaian meliputi 14 unsur pelayanan meliputi :
1) prosedur pelayanan,
2) persyaratan pelayanan,
3) kejelasan petugas pelayanan,
4) kedisiplinan petugas pelayanan,
5) tanggung jawab petugas pelayanan,
6) kemampuan petugas pelayanan,
7) kecepatan pelayanan,
8) keadilan mendapatkan pelayanan,
9) kesopanan dan keramahan petugas,
10) permintaan biaya
11) kewajaran biaya
12) ketepatan jadwal pelayanan
13) kenyamanan lingkungan
14) keamanan pelayanan
Setelah dilaksanakan survey kepuasan masyarakat, maka data yang diperoleh tersebut diolah untuk mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)dengan langkah-langkah rumus penghitungan sebagai berikut ;
1 NRR per Unsur = Jumlah Nilai per Unsur
Jumlah Kuisioner Responden
2 Nilai RR Tertimbang per Unsur = NRR per Unsur x 0,071
3 IKM = Nilai RR Tertimbang per Unsur x 25
Hasil IKM yang diperoleh dari penghitungan tersebut selanjutnya diklasifikasikan dengan kriteria sebagai-berikut :
NILAI IKM KRITERIA KETERANGAN
81,26 – 100,00
62,51 – 81,25
43,76 -62,50
25 – 43,75 A
B
C
D Sangat Baik
Baik
Cukup
Tidak Baik

1) Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Grafik 4 Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Pelayanan SIM tahun 2018 dan 2019
Survey Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM selama tahun 2019dilakukan secara random dengan jumlah responden sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dan terdapat data yang tidak valid sebanyak 4 (empat) orang. Kemudian setelah dilakukan analisa dengan rumus penghitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Maluku Tengahmemperoleh predikat A (SANGAT BAIK) dengan nilai 84 dengan perhitungan sebagai berikut :
1 NRR per Unsur = 7.166 = 47,77
150
2 Nilai RR Tertimbang per Unsur = 47,77 x 0,071 = 3,39
3 IKM = 3,39 x 25 = 84
Meskipun hasil survei menunjukkan adanya kepuasan masyarakat dan mendapat predikat Sangat Baik, agar kepada para petugas Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak melalukan pungutan biaya diluar ketentuan yang ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan terus berupaya melakukan pelayanan yang lebih baik lagi.

Dokumentasi 4

2) Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Grafik 5. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Pelayanan SKCK Polres Maluku Tengah Tahun 2019

Survey Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK selama tahun 2019 yang dilakukan secara random dengan jumlah responden sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dan terdapat data yang tidak valid sebanyak 5 (lima) orang. Kemudian setelah dilakukan analisa dengan rumus penghitungan indeks kepuasan masyarakat (IKM), pelayanan SKCK Polres Maluku Tengah memperoleh predikat A(Sangat Baik) dengan nilai 84 dengan perhitungan sebagai berikut :
1 NRR per Unsur = 7.142 = 47,61
150
2 Nilai RR Tertimbang per Unsur = 47,61 x 0,071 = 3,38
3 IKM = 3,38 x 25 = 84
Dokumentasi 5

3) Pelayanan SPKT
Grafik 6
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Pelayanan SPKT Polres Maluku Tengah Tahun 2019

Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap pelayanan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tengah selama tahun 2019 yang dilakukan secara random dengan jumlah responden sebanyak 150 orang dan terdapat data yang tidak valid sebanyak 1 orang, didapat nilai indeks Kepuasan masyarakat dengan mutu pelayanan 79 (Baik) dengan perhitungan sebagai berikut :
1 NRR per Unsur = 6.743 = 44,95
150
2 Nilai RR Tertimbang per Unsur = 44,95 x 0,071 = 3,19
3 IKM = 3,19 x 25 = 79
Selanjutnya, dari penjelasan tabel tersebut diatas, dapat dianalisa bahwa dari hasil kuesioner pada unit kerja yang melaksanakan pelayanan Kepolisian antara lain : pelayanan SIM, pelayanan SKCK, pelayanan SPKT dapat dihasilkan bahwa jumlah Persepsi masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian tersebut mendapat predikat B (Baik) dengan perhitungan ((Jumlah IKM SIM + IKM SKCK + IKM SPKT ) : 3 )) = ((SIM = 84 + SKCK = 84 + SPKT = 79 ) = 247 : 3 = 82)), sehingga capaian kinerjanya tercapai mendapatkan Nilai A (Sangat Baik). Adapun rincian pelaksanaan survey yang dilakukan oleh satuan kerja Polres Maluku Tengah adalah sebagai berikut :
Tabel 10
Perbandingan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Pelayanan SIM Polres Maluku Tengah Tahun 2018 s.d 2019
PELAYANAN KEPOLISIAN HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
TAHUN 2018 TAHUN 2019
TARGET CAPAIAN NILAI TARGET CAPAIAN NILAI
Pelayanan SIM B A 85 B A 84
Pelayanan SKCK B B 77 B A 84
Pelayanan SPKT B C 59 B B 79
Tabel 11
Tabel Indikator Kinerja Utama
Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Kepolisian
INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persepsi masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian. B A A
Adapun kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan Polri kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
1) Jaringan internet yang belum stabil / sering terputus sehingga memperhambat dalam proses Surat Ijin Pengaduan (SIM) Online.
2) Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah masih tergolong rendah, sehingga masih ditemukan peserta Uji Teori Online yang tidak bisa mengoperasionalkan komputer.
3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online belum bisa dilaksanakan karena sistemnya belum dapat digunakan
4) Banyaknya pemohon yang belum paham pengisian formulir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sehingga menyita waktu petugas untuk menjelaskan kepada pemohon sedangkan jumlah Petugas terbatas
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Selalu berkoordinasi dengan operator SIM Online jika terjadi trouble/kesalahan pada jaringan SIM Online.
2) Menambah kuota jaringan internet agar mempercepat dalam proses pengiriman data SIM Online.
3) Melakukan Pelayanan secara humanis dan proses yang cepat (dapat ditunggu)
4) Memberikan petunjuk prosedur pembuatan SKCK
5) Biaya Pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 dan ditempel diruang pelayanan.
3. Terwujudnyapeningkatanpelayanan primakepolisian
a. Persentase Penurunan Angka Kriminalitas
Grafik 7
Tabel Indikator Kinerja Utama
Persentase Penurunan Daerah Rawan Kamtibmas Tahun 2018 s.d 2019

Tabel 12
Tabel Indikator Kinerja Utama
Persentase Penurunan Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase penurunan angka kriminalitas. 10% 88% 880%

Tabel 13
INDIKATOR KINERJA 2018 2019 CAPAIAN
Jumlah penurunan angka kriminalitas. 128 112 88%

Tabel 14
Jumlah kejadiankriminaltahun 2018/2019

NO JENIS KASUS TAHUN 2018 TAHUN 2019
1 PEMBUNUHAN 1 2
2 ANIRAT 71 62
3 CURAT 18 7
4 CURAS – –
5 CURANMOR 18 3
6 KEBAKARAN 1 0
7 PERJUDIAN 2 0
8 PEMERASAN – –
9 NARKOTIKA 0 3
10 PERLINDUNGAN ANAK 15 34
11 PEMERKOSAAN 2 1
Jumlah Kejadian 128 112

Jumlah kejadian kriminalitas tahun 2018 sebanyak 128 (Seratus dua delapan) Kejadian, sedangkan Jumlah kejadian kriminalitas di tahun 2019 terdapat 112 (seratus dua belas) kejadian. Jadi realisasi penurunan kejadian kriminlitas dari tahun 2018 dan 2019 sebanyak 33 (Tiga puluh tiga) atausebesar 88%
Adapun kendala yang dihadapi dalam penurunan angka kriminalitas adalah sebagai berikut :
1) Masih terdapat kekurangan pada sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang ada dalam mendukung kegiatan operasional diwilayah hukum Polres Maluku Tengah ditahun 2019.
2) Belum optimalnya kerjasama instansi terkait dengan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dengan anggapan bahwa kamtibmas tanggung jawab polri sepenuhnya.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Memberlakukan sistem rayon atau dikenal dengan rayonisasi, yang pembagian wilayah rayonnya berdasarkan pada kedekatan posisi geografis serta kemudahan akses antar polsek.
2) Melaksanakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan dalam bentuk operasi cipta kondisi / patroli skala besar.
3) Mewujudkan polsek sebagai basis deteksi melalui pembangunan dan pembinaan jaringan intelijen secara tepat guna dan berdaya guna.
Dokumentasi 6

b. Persentase penurunan potensi konflik
Grafik 8

Tabel 15
Tabel Indikator Kinerja Utama
Persentase Penurunan Potensi Konflik

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase penurunan potensi konflik 10% 86% 860%

Tabel 16
INDIKATOR KINERJA 2018 2019 CAPAIAN
Jumlah penurunan potensi konflik 7 6 86%

Jumlah potensi konflik di tahun 2018 sebanyak 7 (Tujuh) kejadian, sedangkan Jumlah potensi konflik di tahun 2019 terdapat 6 (enam) kejadian. Jadi realisasi potensi konflik dari tahun 2018 dan 2019 mengalami penurunan sebanyak 1 kejadian atau sebesar 86%
Kendala yang di hadapi dalam penurunan angka potensi konflik dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah sebagai berikut :
1) Luasnya wilayah hukum Polres Maluku Tengah sehingga mempersulit fungsi kontrol serta monitoring aktifitas masyarakat;
2) Maraknya peredaran minuman keras yang dapat memicu terjadinya potensi konflik;
3) Minimnya pemahaman masyarakat terkait hukum yang berlaku sehingga lebih cenderung main hakim sendiri yang dapat berpotensi terjadinya konflik antar warga.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan patroli di daerah daerah rawan kamtibmas guna mencegah terjadinya konflik sosial
2) Melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait guna mencega peredaran minuman keras sekaligus melakukan upaya hukum dalam memberantas minuman keras khususnya jenis sopi.
3) Meningkatkan giat sambang dalam rangka himbauwan kepada masyarakat guna menanamkan pemahaman hukum yang berlaku.
Dokumentasi 7

c. Persentase Penurunan unjuk rasa

Grafik 9
Tabel Indikator Kinerja Utama
Persentase Unjuk Rasa tahun 2018 – 2019

Tabel 17
Tabel Indikator Kinerja Utama
Persentase Unjuk Rasa yang Tidak Anarkis

INDIKATOR KINERJA Thn 2018 Thn 2019 CAPAIAN
Jumlah unjuk rasa yang tidak anarkis. 17 19 112%

Tabel 18

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase unjuk rasa yang tidak anarkis. 50% 112% 224%

Jumlah unjuk rasa di wilayah hukum Polres Maluku Tengah tahun 2018 sebanyak17 (Tujuh Belas) unjuk rasa, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 19 (Sembilan Belas) unjuk rasa. Jadi realisasi kejadian unjuk rasa mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dengan capaian 122%.
Adapun kendala yang dihadapi dalam menurunkan unjuk rasa adalah sebagai berikut :
1) Kondisi sosial, Ekonomi Global mempengaruhi Kamtibmas
2) Lokasi Kantor berada di Kecamatan Seram Utara dan cukup Jauh dari Polres sehingga Pergeseran Pasukan akan memakan Waktu.
3) Kurang aktifnya Instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan PHK antara karyawan dan perusahan
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Melakukan Pengamanan baik terbuka maupun tertutup secara Maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
2) Melakukan penggalangan terhadap pimpinan unjuk rasa agar tidak melakukan aksi anarkis.
3) Membuat surat Pernyataan unjuk rasa damai pada saat memberitahukan kegiatan aksi Unras di Sat Intelkam Polres Maluku Tengah.
Documentasi 8

4. Terwujudnya Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan dalam rangka Implementasi Polmas dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan gejala sosial masyarakat:
a. Persentase peningkatan jumlah Bhabinkamtibmas yang tergelar di desa/kelurahan secara proporsional;
Grafik 10
Tabel Indikator Kinerja Utama
Persentase Bhabinkamtibmas 2018- 2019

Tabel 15
Persentase Bhabinkamtibmas
INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase Bhabinkamtibmas yang tergelar di desa/kelurahan secara proporsional; 95% 88 % 93%

Tabel 16
INDIKATOR KINERJA 2018 2019 CAPAIAN
Jumlah Bhabinkamtibmas yang tergelar di desa/kelurahan secara proporsional; 40 35 88%
Jumlah Bhabinkamtibmas Polres Maluku Tengah pada tahun 2018 berjumlah 40 Pers sedangkan untuk Tahun 2019 sebanyak 35 Pers, capain jumlah pers sebesar 88%
Adapun kendala yang dihadapi dalam peningkatan jumlah Bhabinkamtibmas adalah sebagai berikut :
1) Alokasi anggaran untuk dukungan Operasional Bhabinkamtibmas dalam DIPA 2018 hanya sebatas 40 Personil
2) Masih kurangnya Personil di Polsek sehingga menyebabkan Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas rangkap.
3) Kurangnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan Bhabinkamtibmas.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah Bhabinkamtibmas di masyarakat adalah sebagai berikut :
1) Membuat usulan rencana anggaran Bhabinkamtibmas pada saat penyusunan pagu ideal untuk tahun anggaran mendatang.
2) Mengusulkan kepada Pimpinan untuk penambahan Personil Bhabinkamtibmas Polres Maluku Tengah secara bertahap.
3) Mengusulkan kepada Pimpinan untuk penambahan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan Bhabinkamtibmas.
Dokumentasi 9

b. Persentase peningkatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas;
Grsfik 11Tabel Indikator Kinerja Utama
Persentase Penyelesaian Masalah oleh Bhabinkamtibmas

Tabel 17.
INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase peningkatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas; 50% 220% 440%
Tabel 18
INDIKATOR KINERJA 2018 2019 CAPAIAN
Jumlah problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas; 5 11 220%
Problem Solving yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas pada tahun 2018 sebanyak 5 kasus sedangkan untuk tahun 2019 sebanyak 11 kasus dengan capaia sebesar 220%
Kendala yang dihadapi
1) Terbatasnya ketrampilan Personil Bhabinkamtibmas dalam penanganan masalah sosial di masyarakat
2) Belum efektif pembentukan Forum Kemitraan Polri Masyarakat (FKPM);
3) Masih ada kasus yang bukan tindak pidana ringan di selesaikan secara adat yang berlaku di masyarakat.
Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Mengadakan pelatihan terhadap personil Bhabinkamtibmas dalam Problem Solving;
2) Melaksanakan sosialisasi Polmas ke masyarakat dan Membuat agenda rapat rutin Forum Kemitraan Polri Masyarakat ( FKPM);
3) Bhabinkamtibmas harus melaksanakan sosialisasi Hukum kepada masyarakat.

Dokumentasi 10

5. Meningkatnya keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
a. Persentase penurunan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan laka lantas
Grafik 12Persentase Perbandingan Pelanggaran Lalu Lintas
Yang dapat Menimbulkan Laka Lantas Tahun 2018 s.d 2019

Tabel 19
Rekapitulasi Perbandingan Pelanggaran Lalu Lintas yang dapat Menimbulkan Laka Lantas Tahun 2018 s.d 2019

NO JENIS PELANGGARAN LALU
LINTAS
THN 2018 THN 2019 KET

TILANG TEGURAN TILANG TEGURAN

RODA DUA ( R2)
1 GUN HELM SNI 1.050 1.361
2 MELAWAN ARUS 72 186
3 GUN HP SAAT BERKENDARA – –
4 BERKENDARA DIBAWAH PENGARUH ALKOHOL – –
5 MELEBIHI BATAS KECEPATAN – –
6 BERKENDARA DIBAWAH UMUR 88 202
7 LAIN – LAIN 1.768 2375
RODA EMPAT (R4)
1 MELAWAN ARUS 15 42
2 GUN HP SAAT BERKENDARA – 12
3 BERKENDARA DIBAWAH PENGARUH ALKOHOL – –
4 MELEBIHI BATAS KECEPATA – –
5 MELEBIHI BATAS DIBAWAH UMUR – –
6 GUN SAFETY BELT – 532
7 LAIN – LAIN 200 403
JUMLAH 3.193 1.945 5.059 2.121

Tabel 20
Pelanggaran Lalu Lintas yang dapat Menimbulkan Laka Lantas
INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase penurunan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan laka lantas. 15% 140% 993%
Tabel 21
INDIKATOR KINERJA Thn 2018 Thn 2019 CAPAIAN
jumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan laka lantas. 5.138 7.180 140%
Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2018 sebanyak 5.138 (Lima ribu serratus tiga puluh delapan) pelanggaran, sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2019 sebanyak 7.180 (Tujuh ribu seratus delapan puluh) pelanggaran. Sehingga terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas dari tahun 2018 ke 2019 sebanyak 2.042 (Dua ribu empat puluh dua) pelanggaran atau sebesar 140%
Kendala yang dihadapai adalah sebagai berikut :
1) Tingkat budaya disiplin berlalu lintas rendah;
2) Kurangnya personil Lantas Polres dan Polsek jajaran yang belum sesuai dengan Daftar Susunan Personil (DSP);
3) Masih minimnya rambu lalu lintas dan marka jalan;
4) Kurangnya penerangan jalan (lampu Jalan)
Upaya yang di lakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan budaya disiplin berlalu lintas dengan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir.
2) Melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
3) Meningkatkan patroli, pengaturan lalu lintas di daerah rawan pelanggaran lantas.
4) Melakukan inovasi/terobosan kreatif terkait Himbauan tentang keselamatan dan Kamtibcarlantas dengan memanfaatkan kendaraan dinas sebagai Electronic Public Address.
5) Mengajukan penambahan personil Polres Maluku Tengah ke Polda Maluku.
Dokumentasi 11

b. Persentase penurunan pelanggaran angka kematian korban laka lantas
Grafik13
Persentase Penurunan Kematian Korban Laka Lantas Tahun 2018 s.d 2019

Tabel 22
Persentase Penurunan Kematian Korban Laka Lantas Tahun 2018 s.d 2019
NO JENIS LAKA JLH KORBAN MD LAKA LANTAS
2018 2019 CAPAIN %
1 Tunggal 6 2
2 Depan Depan 9 13
3 Depan Samping 8 2
4 Depan Belakang 4 1
5 Samping Samping – –
6 Tabrak Manusia 2 4
7 Tabrak Beruntun 7 –
8 Tabrak Hewan – –
JUMLAH 36 22 61%
INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase penurunan angka kematian laka lantas. 15% 61% 407%
Jumlah angka kematian korban laka lantas pada tahun 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) jiwa, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 22 (dua puluh enam) jiwa.Sehingga terjadi 36penurunan korban meninggal dunia pada kecelakaan lalulintas sebanyak 14 (empat belas) jiwa dengan capain kinerja sebesar 61%
Kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
1) Kurangnya budaya etika berlalu lintas oleh Pengguna jalan, diantaranya kurang memperhatikan keselamatan dengan tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk keselamatan.
2) Kondisi sarana dan prasarana jalan yang kurang baik, seperti rambu-rambu lalu lintas, kurangnya lampu penerangan jalan, dan marka jalan.
3) Letak geografis dan kondisi cuaca wilayah kabupaten maluku tengah yang luas sehingga penanganan korban laka lantas ke Rumah Sakit (RS) kurang maksimal,
4) Masih kurangnya respon/simpati masyarakat apabila ada kejadian laka lantas tidak segera memberikan pertolongan pertama kepada korban, serta tidak segera melaporkan ke pihak Kepolisian.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Melakukan kegiatan patroli secara rutin pada wilayah rawan kecelakaan lalu lintas.
2) Sosialisasi kegiatan safety riding ke sekolah, pabrik, dan kecamatan.
3) Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait menindak lanjuti kemungkinan sarpras jalan yang harus di tambahkan / peremajaan.
4) Melakukan inovasi/terobosan kreatif terkait Himbauan tentang keselamatan dan Kamtibcarlantas dengan memanfaatkan kendaraan dinas sebagai Electronic Public Address.

Documentasi 12

c. Persentase penurunan laka lantas
Grafik 13
Persentase Penurunan Laka Lantas Tahun 2018 – 2019

Tabel 24
Penurunan Laka Lantas Tahun 2018 s.d 2019

NO JENIS LAKA TAHUN 2018 TAHUN 2019 CAPAIAN %

MD LKR LB JLH MD LKR LB JLH

1 Tunggal 6 19 6 31 2 12 1
2 Depan Depan 9 21 14 44 13 14 7
3 Depan Samping 8 15 5 28 2 5 2
4 Depan Belakang 4 9 – 13 1 4
5 Samping Samping – – – – – – –
6 Tabrak Manusia 2 7 4 13 4 3 1
7 Tabrak Beruntun 7 2 0 9 – – –
8 Tabrak Hewan 2 – – – –
JUMLAH 36 75 29 140 22 34 15 71 51%
Tabel 25
INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase penurunan laka lantas. 15% 51% 340%
Berdasarkan tabel tersebut diatas Jumlah laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Maluku Tengah tahun 2018 sebanyak 140 (Seratus empat puluh ) kejadian, sedangkan jumlah laka lantas tahun 2019 adalah 71 (Tujuh puluh satu) kejadian, sehingga terjadi penurunan kejadian kecelakaan lalu lintas sebanyak 69 (Enam puluh sembilan) kejadian, dengan capaian sebesar 51%.
Kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
1) Sarana dan prasarana jalan yang kurang baik seperti rambu-rambu lalu lintas, jalan rusak, lampu penerangan marka jalan.
2) Kurang sadarnya masyarakat dalam berlalu lintas baik administrasi maupun keselamatan berlalu lintas.
3) Faktor kendaraan tidak di lengkapinya syarat kendaraan seperti uji kir berkala dan kondisi kendaraan.
4) Faktor alam yaitu cuaca hujan, angin kabut.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan himbauan dan Pendidkan kepada masyarakat / komunitas tentang keselamatan berlau lintas.
2) Sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas .
3) Melakukan penindakan di lapangan terhadap pelanggar lalu lintas.
4) Melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam menindaklanjuti sarana prasarana yang harus ditambah.
5) Melakukan inovasi/terobosan kreatif terkait Himbauan tentang keselamatan dan Kamtibcarlantas dengan memanfaatkan kendaraan dinas sebagai Electronic Public Address.
Dokumentasi 13

6. Meningkatkan penyelesaian tindak Pidana
a. Persentase peningkatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Grafik 15
Persentase Penyampaian SP2HP yang Tepat Waktu Tahun 2018 s.d 2019

Tabel 26
Persentase Penyampaian SP2HP yang Tepat Waktu

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase Penyampaian SP2HP yang tepat waktu. 65% 158% 243%

Tabel 27
INDIKATOR KINERJA THN 2018 THN 2019 CAPAIAN
Jumlah SP2HP yang tepat waktu. 43 63 158%

Dari uraian tabel diatas Jumlah SP2HP yang disampaikan ke pelapor tahun 2018sebanyak43(Empat puluh tiga) dokumen, sedangkan tahun 2019 sebanyak 63 (Enam puluh tiga) dokumen.Jadi capaiannya sebesar 158 %
Kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
1) Semua laporan polisi belum tentu naik ketahap penyidikan.
2) Jarak tempat tinggal pelapor atau korban terlampau jauh
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online (E-Penyidikan)
2) Menyiapkan kurir dan sarana terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada korban atau pelapor.

Dokumentasi 14

b. Persentase peningkatanpenyelesaian tindak pidana

Grafik 16
Persentase Peningkatan Penyelesaian Tindak Pidana Tahun 2018 dan 2019

Tabel 28
Rekapitulasi Perbandingan CT dan CC Jenis Kasus Tahun 2018 s.d 2019
NO PENURUNAN DAERAH RAWAN KAMTINMAS TAHUN 2018 TAHUN 2019 CAPAIAN %

1 Pencurian Biasa 31 43

2 Pencurian dan Pemberatan 18 7

3 Curanmor 18 13

4 Penganiayaan 71 64

5 KDRT 7 6

6 Kekerasan bersama 9 22

7 Pencemaran Nama Baik 8 9

8 Penyerobotan Tanah 1 4

9 Pesetubuhan anak dibawah umur 7 18

10 Korupsi 3 3

11 Penelantaraan keluarga 0 1

12 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati 0 4
dan Ekosistem

13 Penggelapan 1 1

14 Penjambretan 0 2

15 Pencabulan 3 2

16 Narkotika 0 2

17 Penganiayaan Mengakibatkan Matinya 1 2
Orang

18 Penipuan 6 6

19 Penggelapan dalam jabatan dan 0 0
penipuan

20 Cabul anak di bawah umur 7 8

21 Tindak Pidana Pemilu 0 2

22 Pengrusakan 5 10

23 Pembakaran 2 4

24 Perkosaan 2 1

25 kekerasan terhadap anak 1 8

26 Merusak kesopanan di depan umum 0 1

27 Melarikan anak gadis 0 2

28 Pengancaman 3 3

29 Penadahan 0 1

30 Pengedaran uang Palsu 0 1

31 Pencurian Hewan 4 0

32 UU Drt 12 Tahun 1951 2 0

33 Perjudian 2 0

34 Pertambangan 1 0

35 Penipuan dan Penggelapan 1 0

36 Orang Hilang 1 0

37 Penghinaan 2 0

38 Kelalaian Mengakibatkan Matinya 1 0
Orang

39 Pemalsuan Tanda Tangan 1 0

40 Aborsi 2 0

41 Kebakaran 1 0
42 perzinahan 3 0
43 Kesehatan 1 0
44 UU NO 11 THN 2008 1 0
45 Kebakaran Mobil 1 0
46 Percobaan Pemerkosaan 1 0
JUMLAH 231 250 108%

Tabel 29
Persentase Penurunan Tindak Pidana

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
Persentase peningkatan penyelesaian Tindak Pidana. 15% 108% 720%

Jumlah penyelesaian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Maluku Tengah tahun 2018sebanyak231 (Dua ratus tiga puluh satu) kasus, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 250(Dua ratus lima puluh). Sehingga terjadi kenaikan tindak pidana sebanyak19 (Sembilan belas) kasus dengan capain sebesar 108%
Kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
1) Masih kurangnya Personil Reskrim yang ada di Polres dan Polsek jajaran belum sesuai DSP.
2) Kemampuan (kualitas) penyidik yang tidak merata.
3) Belum semua penyidik mengikuti kejuruan Reserse dan mempunyai SKEP penyidik.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah sebagai berikut :
1) Meminta dukungan Personil ke bagian sumber daya manusia untuk mengisi kekurangan Personil di Polres dan Polsek jajaran.
2) Melakukan sosialisasi dan pelatihan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku, dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di fungsi Reserse.
3) Mengusulkan anggota Reserse untuk mengikuti kejuruan Reserse dan mendapatkan SKEP penyidik.

C. REALISASI ANGGARAN
Realisasi anggaran Polres Maluku Tengah T.A. 2019 per 31 Desember 2019 dengan jumlah pagu DIPA Polri sebesar Rp.53.776.068.000,- realisasi sebesar Rp 57.715.945.416,- (107,3 %) dengan perincian sebagai berikut :
1. Pagu dan Realisasi Anggaran Polres Maluku Tengah tahun 2019Sebagai berikut;
JENIS BELANJA PAGU
ANGGARAN REALISASI % SISA
BELANJAPEGAWAI 33.469.534.000 38.125.862.819 113,9% -4.656.292.819
BELANJABARANG 18.428.673.000 17.737.330.034 96,2% 691.342.966
BELANJA MODAL 1.877.861.000 1.852.788.563 98,6% 98.6
JMLH 53.776.068.000 57.715.945.416 -3.939.877.416
2. Pagu dan Realisasi AnggaranPolresMaluku TengahTahun 2019berdasarkan 7(tujuh) Program Polres Maluku Tengah adalah sebagai berikut :
Kegiatan Pagu Akhir Realisasi Sisa
POLRES MALUKU TENGAH 53.776.068.000 57.715.945.416 -3.939.877.416
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri 34.150.701.000 38.801.906.154 -4.651.205.154
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri 4.068.661.000 3.712.690.813 355.970.187
Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Polri 115.696.000 115.178.250 517.750
Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban 1.322.207.000 1.222.180.332 100.026.668
Program Pemberdayaan Potensi Keamanan 1.726.472.000 1.722.822.000 13.650.000
Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 10.405.007.000 10.194.714.017 210.292.983
Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana 1.972.324.000 1.938.653.850 33.670.150
Program Pengemban Hukum Kepolsian 15.000.000 7.800.000 7.200.000

D. ANALISA DAN EVALUASI PELAKSANAAN RKA-KL TAHUN 2019
Evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L difasilitasi dengan aplikasi monitoring kinerja anggaran terpadu (SMART) yang dibuat oleh Kementrian Keuangan, untuk Satuan Kerja (Satker) jajaran Polres Maluku Tengah dapat digambarkan sbb:
1. Realisasi Anggaran Polres Maluku Tengah per Polsek tahun 2019
POLSEK PAGU
ANGGARAN REALISASI % SISA
Seram Utara 444.695.000 395.315.500 88,90% 49.379.500
P.P Banda 402.478.000 397.152.200 98,68% 5.325.800
AmahaI 406.378.000 402.954.000 99,16% 3.424.000
Tehoru 402.178.000 399.875.000 98,69% 5.303.000
Teon Nila Serua 402.678.000 401.755.000 99,52% 1.923.000
Seram Utara Barat 366.098.000 346.574.000 94,67% 19.524.000
Kota Masohi 366.098.000 359.474.000 98,19% 6.624.000
Elpaputih 366.098.000 360.664.000 98,52% 5.434.000
Telutih 33.375.000 33.375.000 100% 0
JUMLAH 3.194.076.000 3.097.138.700 96,97% 96.937.300

2. Realisasi anggaran Polres Maluku Tengah per Satker tahun 2019
SATFUNG PAGU
ANGGARAN REALISASI % SISA
RESKRIMUM 1.033.093.000 1.009.251.250 97,69% 23.841.750
TAHTI 55.100.000 49.810.200 90,40% 5.289.800
NARKOBA 711.315.000 711.045.200 99,96% 269.800
PPA 44.736.000 40.710.600 91,00% 4.025.400
BINMAS 799.832.000 799.562.000 99.97% 270.000
INTELKAM 494.433.000 487.440.332 98,59% 6.992.668
SABHARA 933.384.000 933.384.000 100% 0
LANTAS 711.602.000 671.866.000 94,42% 39.736.000
SARPRAS 1.394.365.000 1.394.351.000 99,99% 14.00
PROPAM 63.776.000 63.258.250 99,19% 517.75
SIWAS 51.920.000 51.920.000 100% 0
SITIPOL 40.069.000 40.069.000 100% 0
BAG OPS 5.557.424.000 5.485.010.000 98,70% 72.414.000
BAG REN 58.939.000 58.939.000 100% 0
SIKEU 3.269.609.000 2.835.774.502 86,73% 433.834.498
HUKUM 15.000.000 7.800.000 52,00% 7.200.000
JUMLAH 15.234.597.000 14.640.191.334 96,10% 594.405.666
BAB IV
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Pelaksanaan kegiatan Polres Maluku Tengah Tahun 2019 telah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja dan Perjanjian Kinerja yang telah dituangkan kedalam sasaran strategis dengan masing-masing indikator dan capaiannya, adapun kesimpulan dalam pencapaiannya sebagai berikut:
1. Guna mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif serta terbebas dari gangguan kamtibmassehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya sehari-hari, maka Polres Maluku Tengah berupaya :
a. menjaga potensi gangguan keamanan agar tidak menjadi gangguan nyata,
b. menurunkan daerah rawan kamtibmas
c. menjaga wilayah yang berpotensi konflik, agar tidak menimbulkan konflik sosial melalui kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan represif.
d. melaksanakan deteksi dini, pengamanan dan penggalangan terhadap potensi kerawanan gangguan kamtibmas.
2. Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Maluku Tengah berupaya menempatkan Personil di masing-masing Polsek, memperkuat program satu Bhabinkamtibmas satu desa sebagai embrio Pemolisian Masyarakat untuk memperoleh informasi dari masyarakat.
Selanjutnya dalam rangka mengawal agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat, pihak Polres Maluku Tengah menggelar Operasi Manta brata Tahun 2019 dengan bersikap netral demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
3. Peningkatan pengungkapan, penyelesaian tindak pidana yang transparan, akuntabel, objektif dan terpenuhinya hak tersangka atau korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui :
a. menciptakan transparansi penyidikan melalui pemberdayaan peran atasan penyidik dengan melaksanakan pengawasan penyidikan yang melibatkan fungsi Siwas dan Sipropam.
b. melakukan koordinasi dengan Ditresrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Maluku guna peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan yang mengacu aspek integritas dalam melayani masyarakat.
c. untuk mengurangi pengaduan dari masyarakat, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sesuai dengan ketentuan atau prosedur dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara tindak pidana sudah tercapai.
4. Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel dimasyarakat. menyederhanakan birokrasi pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui prinsip mudah, cepat, pasti, nyaman dan transparan serta memasang banner di Sentra Pelayan Kepolisian, berisi himbauan layanan publik yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
5. Dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat dan kerja sama menciptakan situasi keamanan yang tertib dan kondusif, Polres Maluku Tengah melaksanakan upaya sebagai berikut :
a. penyelenggaraan bimbingan, pengayoman dan perlindungan masyarakat sampai dengan tingkat Polsek
b. pembentukan dan pembinaan kelompok pengamanan swakarsa sampai tingkat Polsek,
c. penyelenggaraan pemberdayaan kemitraan dengan lembaga pendidikan, masyarakat, tokoh masyarakat, instansi, swasta, jasa pengamanan, tokoh agama dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sampai tingkat Polsek,
d. pemberian asistensi kelompok sadar kamtibmas sampai tingkat Polsek,
e. pemberian asistensi kemitraan Polisi Masyarakat (Polmas) melalui Operasi Bina Kusuma dan Operasi Waspada.

6. Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas diwilayah hukum Polres Maluku Tengah maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a. penggelaran Personil seluruh fungsi kepolisian pada jam rawan kemacetan dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas,
b. membuat rekayasa arus lalu lintas dan himbauan tertib berlalu lintas.
c. menggelar operasi kepolisian lalu lintas yang mengedepankan dikmas lantas dan penegakan hukum skala prioritas bagi perilaku pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan diluar spesifikasi teknis standar.
d. Menempatkan Personil pelayanan kepada masyarakat yang siap membantu apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
B. TINDAK LANJUT
Tindak lanjut dan langkah-langkah yang akan dilakukan Polres Maluku Tengah untuk meningkatkan kinerja dengan mempedomani arah kebijakan Polres Maluku Tengah sebagai berikut:
1. Membangun kepercayaan ke dalam lingkungan kerja Polres Maluku Tengah dengan prioritas kemampuan kepemimpinan dan melaksanakan revolusi mental dengan selalu memberikan arahan-arahan pada setiap pelaksanaan apel pagi, apel siang dan pada apel kegiatan kepolisian lainnya.
2. Membangun kepercayaan masyarakat dengan mewujudkan pelayanan prima fungsi kepolisian, dengan tidak melakukan tindakan kekerasan dan tetap humanis.
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Personil Polres Maluku Tengah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan pengembangan kemampuan Personil dengan mengadakan latihan-latihan fungsi kepolisian sebelum pelaksanaan operasi kepolisian.
4. Secara bertahap berupaya memenuhi sarana dan prasarana dalam rangka mendukung operasional kepolisian.
5. Meningkatkan alokasi anggaran yang proporsional, efisien, prioritas, transparan dan akuntabel dengan penerapan anggaran berbasis kinerja serta memperhatikan capaian output dan outcome dalam rangka pelayanan masyarakat.
6. Menyelaraskan dan mengefektifkan secara optimal kegiatan pengawasan dan pemeriksaan oleh pengawas internal kepolisian di lingkungan Polres Maluku Tengah secara maksimal guna mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan anggaran maupun pelaksanaan tupoksi kepolisian.
7. Meningkatkan pelaksanaan tugas pokok kepolisian melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif diseluruh wilayah hukum Polres Maluku Tengah.
8. Meningkatkan komunitas masyarakat melalui Pemolisian Masyarakat (Polmas) dalam wadah Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta meningkatkan peran fungsi jaringan intelijen kepolisian sampai dengan tingkat Polsek dalam upaya meningkatkan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam bentuk peringatan dini (early warning), deteksi dini (Early Detection) dan pencegahan diseluruh sendi kehidupan masyarakat.
9. Menguatkan program satu Personil Bhabinkamtibmas disetiap desa sebagai embrio pemolisian masyarakat.
10. Mengamankan kegiatan melalui pemberdayaan potensi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polres Maluku Tengah Tahun 2019 disusun untuk dapat dijadikan bahan masukan bagi pimpinan dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut.

Masohi, 01 Januari 2020
KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGAH

HENDRIK PURWONO
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78030918

 

 

Piagam pencanangan pembangunan zona Intergitas polres maluku Tengah 

 

Rapat Penyusunan Renja Polres Maluku tengah Tahun Anggaran 2017

Guna penyusunan anggaran-anggaran Kepolisian Resor Maluku Tengah dan Jajaran Polsek, untuk mendapatkan hasil penentuan anggaran yang terbaik didahului dengan rapat koordinasi Pagu Indikatif dalam rangka penyusunan Renja  Tahun Anggaran 2017,   Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan pada Hari Rabu 13 Juli 2016 pukul 09.00 wita bertempat di Ruangan Kodja Polres Maluku Tengah

Rapat koordinasi dilaksanakan atas seijin Kapolres Maluku Tengah AKBP HARLEY H. SILALAHI, SIK yang dipimpin Kabag Ren Polres Maluku Tengah Komisaris Polisi ABD RAUF MAPPA diikuti Para Kabag, Kapolsek, Kasat,Kasi, Perwira staf, Paur/Baur min masing Bag,Sat dan si serta para Ka Sium Polsek Jajaran.  Pada acara pembukaan oleh Kapolres Maluku Tengah beberapa arahan penting yang disampaikan diantaranya  penyusunan pagu indikatif ini sangat penting, memang penyusunan pagu  indikatif  ini adalah tugas Bag Ren akan tetapi dalam penyusunan perlu diadakan rapat-rapat koordinasi atau masukan dari para Kabag, Kapolsek, Kasat, Kasi, dan para perwira staf Polres Maluku Tengah,  karena sebagai penyelengara atau pengguna angaran adalah Para Kabag,Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran, kenapa saya libatkan para Ka Sium Polsek jajaran,   Sebab para Ka Sium membuat administrasi pelaporan dan pertanggung jawaban keuangannya sehingga secara teknis / sistem kerjanya dapat dipahaminya.

Selesai acara pembukaan dilanjutkan dengan Paparan Pagu Indikatif Polres Maluku Tengah dalam rangka penyusunan Renja Tahun Anggaran 2017  secara teknis disampaikan Kabag Ren res Maluku Tengah ABD RAUF MAPPA,  beberapa materi yang di paparankan sebagai berikut :

  1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri;
  2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri;
  3. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Polri;
  4. Pengembangan strategi keamanan dan ketertiban;
  5. Pemberdayaan potensi keamanan;
  6. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;

bl_53255

bl_53260

bl_53263

 

KOORDINASI PENYUSUNAN LKIP POLRES MALUKU TENGAHTA. 2015

Sebagai salah satu tahapan  siklus manajemen pada sebuah organisasi, pelaporan mempunyai peran yang berarti dalam mengetahui sejauh mana pelaksanaan pencapaian tujuan dari suatu organisasi.

Fungsi pelaporan semakin berperan dengan berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah. Memperhatikan hal tersebut, dandalam rangka perwujudan good    governence diperlukan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukurdan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi beserta kewenangan pengolahan sumber daya dan juga sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja selama kurun waktu satu tahun anggaran.

Polres Maluku tengah –Telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan LKIP TA.  2015 yang dipimpinan oleh kapolres Maluku Tengah. Pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2016 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Kodja Polres Maluku Tengah, rapat tersebut berlangsung sampai hariJuma ttanggal 15 Januari 2016.

Rapat tersebut dihadiri oleh  :

       1. Kabag Ren Polres Maluku Tengah

  1. Para Kabag Polres Maluku Tengah
  2. Para Kasat Polres Maluku Tengah
  3. Para Kasi Polres Maluku Tengah
  4. Para Kapolsek JajajranPolre sMaluku Tengah dan
  5. Para Ba Min darimasingSatfung.

Rapat tersebut dibuka oleh kapolres Maluku Tengah:

  1. Kapolres memberikan arahan kepada peserta Tim penyusunanLakip  tentang  Draft panduan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah di lingkunganPolri yang menjadiacuan;
  1. Agar para anggota membuat LKIP sesuai dengan sistematika LKIP sesuai dengan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesianomor 7 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan kepala kepolisian negara republik indonesian omor 20 tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah dilingkunganKepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Agar para peserta dapat memahami LKIP Tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor : 7 tahun 2015 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LKIP) di LingkunganPolri, sebagaiberikut :

Tujuanpenyusunan LKIP untuk:

  1. mewujudkanakuntabilitasinstansipadapihak-pihak yang memberiamanah;
  1. menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan rencana kinerja yang telah ditetapkan pada doku men perjanjian kinerja setiap akhi rtahun anggaran berjalan;
  1. mengukurtingkatcapaiankinerja yang telahditetapkan;
  1. memantaudanmengendalikanpelaksanaankinerja;
  1. mengevaluasi pencapaian kinerja yang telah ditetapkan bagipi hak yang membutuhkan;
  1. mendorong tingkat pencapaiandankeberhasilan kinerja masa mendatang; dan
  1. memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberiman data atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.

Sistematika dalam membuat LKIP

  1. ikhtisareksekutif;
  1. babsatupendahuluan;
  1. babduaperencanaankinerja;
  1. babtigaakuntabilitaskinerja; dan
  1. babempatpenutup.

Tahapan dalam membuat LKIP dilakukan dengan menyusun dokumen:

  1. Renstra;
  1. IndikatorKinerjaUtama;
  1. PerencanaanKinerjaTahunan; dan
  1. PerjanjianKinerja.

Pengukuran kinerja sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan

melalui:

  1. pengumpulan data kinerja;
  1. pengukuran data kinerja;
  1. membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
  1. membandingkanan tararealisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
  1. membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumenRenstraSatker;
  1. membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional, jika ada;
  1. menganalisis penyebab keberhasilan /kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta alternatif solusi yang dilakukan;
  1. menganalisis efisensi penggunaan sumber daya; dan

i.    menganalisis program / kegiatan yang menunjang keberhasilan/ kegagalan pencapaian keberhasilan / kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.

bl_57212

bl_57214

bl_57218

bl_57225

STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN PERENCANAAN POLRES MALUKU TENGAH

slide1 slide2

slide3