Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, di Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah
Polresmalukutengah.com-Bertempat di Ruang Guru Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan Iptu Subhan Amin Kasat Binmas Polres Malteng, Bripka Irawan Karepesina dan Briptu Budi Mulyo Ba Sat Binmas Polres Malteng Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang apa itu Saber Pungli. Jumat (10/08/2018) pukul 10.30 wit.
Dalam kegiatan tersebut hadir dalam giat di maksud Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Barat Ny. Zainab Latuconsina, S.Pd bersama Dewan Guru sebanyak 15 Orang.
Dalam kegiatan itu disampaikan beberapa hal penting diantaranya :
- Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
- Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
- Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
- Faktor mental. Karakterar atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
- Faktor kultur atau budaya.
- Terbatasnya sumber daya Manusia
- Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
- Potensi Pungli dilingkungan Sekolah antara Lain :
- Uang pendaftaran masuk sekolah
- Uang SPP /Komite
- Uang OSIS
- Uang Ujian
- Uang daftar Ulang
- Uang Ijazah
- Uang Bangunan dll
- Ketentuan Pidana Pungli
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
- Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
- Pasal 418 KUHP
- Pasal 423 KUHP.
Di akhir kegiatan tersebut Pokja Pengcehan mendapat apresiasi dan ucapan Terima kasih yang dalam dari pihak Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara Barat Ny. Zainab Latuconsina, dimana dengan adanya Tim Saber Pungli ini dapat mengurangi oknum Guru di Kabupaten Maluku Tengah yang menyusahkan para Siswa-siswi. Ucap Ny. Zainab Latuconsina