|

BHABINKAMTIBMAS SELESAIKAN PERMASALAHAN WARGA BINAAN SECARA PROBLEM SOLVING

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_ Bhabinkamtibmas Polsek Waipia Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Bripka Weros Kokiroba melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ibu Teda Patrouw sebagai pelaku dan Sdr Agus Tutkey sebagai korban di kantor Negeri Lesluru, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah. Kamis (03/06/2021)

Pada kesempatan ini, untuk mengatasi permasalahan ini, Bripka Eros dan Pejabat Pemerintahan Negeri Lesluru memfasilitasi mediasi terkait masalah pencemaran nama baik. Bhabinkamtibmas menuturkan bahwa sebelum di bawa ke ranah hukum, ada baiknya suatu permasalah di selesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara mediasi.

Dari hasil mediasi ini sendiri, hasil perjanjian pun adalah saling meminta maaf dan kedua pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya. serta Sdr Agus Tutkey selaku korban meminta untuk dibuatkan surat pernyataan.

(humaspolsekwaipaipolresmalteng)

#js22

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.