Melalaui giat Sosisalisasi Saber Pungli masyarakat dapat berperan aktif mencegah praktek pungli
POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH._Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Personil Polsek Waipia menggelar giat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomorya 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Waipia pada pemukiman masyarakat tepatnya di Negeri Layeni, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (29/04/2021).
Personil Polsek waipia Bripka Weros D Kokiroba mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik pungutan liar.
“Masyarakat sangat menyambut baik, kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan, mudah mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik pungli,” katanya.
Pada kesempatan ini, pihaknya mengajak masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan pungli, dan jika ditemukan pungli harap segera lapor kepada pihak berwajib.
“Diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,”
sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
(humaspolsekwaipiapolresmalteng)
#js22