Sosialisasi Saber Pungli, Kanit Binmas Polsek Banda Neira di Kantor Camat Banda Neira

Polreslukutengah.com- Bertempat di Aula kantor Camat Kecamatan Banda Neira kanit Binmas polsek P.P. Banda AIPTU RUSLAN telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Stop Pungutan Liar. Jumat (21/09/2018) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud antara adalah staf sbb :
Kepala satpol PP Kecamatan Banda LA KAMUALI beserta staf kantor camat Banda.

Adapun Materi yg disampaikan Sosialisasi yang dibawakan oleh Kanit Binmas AIPTU RUSLAN sebagai berikut :
A. Pengertian
Pungutan Liar
secara umum
B. Dasar Hukum
C. Penyebab Pungutan
Liar
D. Faktor-faktor
timbulnya Pungutan
Liar
E. Dampak penyebab
Pungutan Liar
F. Program Pemerintah
dalam upaya
pencegahan dan
pemberantasan
pungutan liar.
G. Ragam dan jenis
pungutan liar di
sekolah-sekolah
H. Pasal-pasal dalam
tindak pidana
pungutan liar.
I. Maksud dan tujuan
kegiatan sosialisasi
A. Secara umum pengertian Pungutan Liar adalah yaitu Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan

B. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :
– UU NO 20 Thn 2001
ttg Perubahan atas
UU NO 31 Thn 1999
ttg Pemberantasan
Tindak Pidana
Korupsi.
– UU NO 25 Thn 2009
ttg Pelayanan Publik
– PERPRES NO 87 Thn
2016 ttg Satuan
Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar.

C.Penyebab adanya pungutan liar antara lain :
– Keserakahan
(Greedy).
– Kesempatan dan
Kewenangan
(Opportunity)
– Kebutuhan (Need)

D. Faktor-faktor timbul adanya pungutan liar antara lain :
– Penyalahgunaan
jabatan dan
wewenang.
– Karakter dari
seseorang itu sendiri
serta mental orang
itu sendiri.
E. Adapun dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
– Biaya ekonomi tinggi
– Rusaknya tatanan
masyarakat.
– Dapat menciptakan
suatu masalah.
– Kesenjangan sosial
– Terhambatnya
pembangunan.
– Dapat menimbulkan
ketidakpercayaan
masyarakat kepada
pemerintah.

F. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut:
– Dalam pemeritahan Presiden JOKO WIDODO-JUSUF KALLA telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan
Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkeprubadian.
– Reformasi Hukum dgn fokus 5 program prioritas yakni :
– Pemberantasan pungutan liar
– Pemberantasan penyelundupan
– Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK
– Relokasi Lapas
– Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.

H. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
– Pasal 368 KUHP Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang
lain dgn kekerasan atau ancaman. utk memberikan sesuatu barang, diancam dgn pidana penjara 9 tahun.

-Pasal 415 KUHP dengan sengaja menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan penggelapan di ancam pidana penjara 7 tahun.

I. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adlh utk memberikan pelayanan transparansi, mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kepala satpol PP Kecamatan Banda LA KAMUALI kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.