Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Kantor Kecamatan Seram Utara Barat Kab. Maluku Tengah

Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2018 pukul 10.30 Wit bertempat di Kantor Kecamatan seram utara barat Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan kegiatan ” Sosisalisasi Saber Pungli “, yang diselenggarakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Maluku Tengah giat dibuka oleh mewakili Camat seram utara barat YUSUF ADAM SE

Hadir dalam giat :
1. Kasi Pemeriksa Kajari Masohi VECTOR MAILOA, SH.
2. Sekretaris Badan Pengawasan Daerah Kab. Malteng Ir. HELMY TAMTELAHITU.
3. Kbo Binmas Polres Malteng IPTU E. NUNIARY
4. Kapolsek seram utara barat IPDA ANDREAS KAKINA
5. J. S. DIAS M, si Bagian Inspetorat kab. Maluku Tengah
6. Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Seram utara barat JABIR SALAPUTA
7. Para Kepala Pejabat / Raja sekecamatan seram utara barat bersama staf desa
7. Para Kepala Sekolah SD. SMP. SMA sekecamatan Seram utara barat bersama staf guru

Susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan.
2. Pembacaan Doa.

3. Sambutan yang mewakili Camat sekaligus membuka giat dimaksud menyampaikan :
– Mengucapkan selamat datang kepada team Saber Pungli antaranya dari Polres Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Masohi untuk melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Seram utara barat
– Sosialisasi ini sangat penting untuk mendapatkan ilmu tentang saber pungli untuk dasar langkah dalam pelaksanaan tugas selaku aparat pemerintah.
– Berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat diketahui apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan pungutan liar dan berkomitmen bersama agar tidak ada lagi pungutan liar di Kecamatan Kota Masohi.
– Tugas ini tidak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja, namun pemerintah beserta seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas penyakit pungutan liar.
– Agar para peserta dapat mengikuti Sosialisa ini dengan baik

5. Pemberian materi dari Narasumber :
a. Kasi Pemeriksa Kajari Masohi VECTOR MAILOA,SH dengan materi yang disampaikan :
– Pengertian Pungli (Pungutan Liar) dan Potensi.
– Penyebabkan terjadinya Pungli misalnya dalam pengurusan pembuatan surat-surat dari Ketua RT ke Kelurahan contohnya Surat Keterangan Berdomisili, Surat Ijin Keramaian dan Surat ijin Usaha.
– Undang-Undang yang mengatur tentang Pungli (Pungutan Liar).
– Penyabab terjadinya pungli :
1. Karena menyalagunakan jabatan. Untuk mencari keuntungan sendiri.
2. Mental atau prilaku yang tidak bisa diatur.
3. Faktor ekonomi yang tidak merasa puas.

b. Sekretaris Badan Pengawasan Daerah Kab. Malteng Ir. HELMY TAMTELAHITU dengan materi yang disampaikan :
– Latar Belakang diterbitkannya Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
– Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Satgas Pungli Kabupaten Maluku Tengah.
– Terkait dengan Pungli tidak boleh kita menafsirkan secara negatif sehingga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
– Segala administrasi yang sudah dianggarkan oleh pemerintah dan kita meminta lebih dari itu maka itu adalah pungli, sehingga diharapkan agar segala sesuatu yang dikerjakan baik itu ada anggarannya atau tidak, kita tetap sesuai dengan jalur yang ada.
– Kami dari Tim Satgas Saiber Pungli Kab. Malteng mengharapkan ada kerja sama dari semua pihak untuk kita memberantas semua hal-hal yang bersifat pungli di Kabupaten Maluku Tengah ini.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.