Kapolsek Kota Masohi Laksanakan Jumat Curhat

MASOHI, Polres Maluku Tengah – bertempat di Aula Kantor Camat Jln. R.A Kartini RT. 13 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) bagi Kepala Kelurahan, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.

Hadir dalam giat ini Danramil 1502-02/Amahai, Kapolsek Kota Masohi, Sekretaris Sat Pol. P.P Maluku Tengah, Kabid Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat Sat Pol. P.P Maluku Tengah, Kasi Trantib Kecamatan Kota Masohi, Kepala Kelurahan Lesane, Kepala Kelurahan Namasina, Kepala Kelurahan Letwaru, Kepala Kelurahan Ampera, dan Peserta Sosialisasi perwakilan calon anggota Satlinmas se-Kecamatan Kota Masohi yang hadir sebanyak 25 orang.

Arahan Kapolsek Kota Masohi Iptu Dicky puji dan syukur kehadirat Allah SWT/TYME atas segala limpahan rahmat, karunia serta hidayah-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) bagi Kepala Kelurahan, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.

Kita ketahui bahwa kondisi masyarakat Kota Masohi yang berbagai corak kehidupan masyarakat, maka pembentukan Satlinmas ini sangat penting.

Bahwa dalam terciptanya kondisi lingkungan masyarakat yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya peran penting masyarakat dalam hal tersebut yaitu pemeliharaan keamanan di tingkat kelurahan tentunya ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Maka dari itu perlu di bentuk Satlinmas di tingkat kelurahan dengan tujuan dalam upaya dan cegah dini, pembinaan, patroli, pengawalan, pengamanan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan juga sosialisasi, pengawasan, dan penindakan menjelang Pemilu Tahun 2024.

Adapun tugas Satlinmas sebagai berikut :
1). Membantu menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan linmas dalam skala kewenangan kelurahan dan desa;
2). Membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam membantu dalam penanganan penanggulangan bencana serta kebakaran;
3). Membantu keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
4). Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan masyarakat;
5). Membantu upaya pertahanan negara;
6). Membantu pengamanan objek vital, dan;
7). Melaksanakan tugas lain dari yang di berikan oleh kepala Satlinmas.

Sehingga dalam hal ini apabila Satlinmas sudah terbentuk akan terciptanya kondisi lingkungan masyarakat yang kondusif serta berkurangnya gangguan ketertiban trantibum dan pelanggaran Perda atau perbup/perkada.

Maka pemerintah dan masyarakat bisa beraktivitas secara aman tertib dan lancar, dan meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat dalam hal pengamanan dan pengawasan lingkungan sekitar. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.