Kapolsek Wahai Laksanakan Jumat Curhat

MASOHI, Polres Maluku Tengah – bertempat di Polsek Wahai Kec. Seram Utara Kab. Malteng, Telah dilaksanakan kegiatan Curhat Jumat.

Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Wahai Akp Ricky Hikmawan SH, Tomas, Toga dan Toda Serta Masyarakat Wahai Sekitar 20 Orang.

Pembukaan oleh Kapolsek Wahai berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk dapat melakukan kegiatan Curhat Jumat di Polsek Wahai Saat ini.

Maksud dan tujuan dari kami Polsek Wahai untuk melakukan kegiatan Curhat Jumat untuk mengetahui langsung situasi Kamtibmas di tengah – tengah masyarakat khususnya Desa Wahai .

Kami berharap dalam kegiatan ini bapak – bapak dapat menyampaikan langsung curhatannya terkait kamtibmas agar kita sama – sama dapat mencari solusi dan masukan .

Perlu di Ketahui Bapak -Bapak Sekalian bahwa Menjaga Situasi Kamtibmas merupakan Tanggung jawab bersama. suatu permasalah yang terjadi akan diProses Secara Hukum adalah jalan terakhir apabila tidak bisa diselesaikan dengan restorative Justis, Sambung kapolsek Wahai

Pertanyaan dari (Toko Masyarakat) yaitu bagaimana cara mengatasi Miras yang sudah Menjadi Kebiasaan sehari-hari Khususnya di Desa Wahai, agar bisa hilang sehingga tidak merusak Anak-anak Remaja kami.

Kapolsek Wahai mengatakan saya sangat Apresiasi dengan apa yang di Sampaikan oleh Bapak Hasan terkait upaya untuk mengantisipasi Anak-anak remaja dalam Mengkonsumsi Miras, Perlu ketahui oleh Kita semua bahwasanya Setiap kegiatan yang kami laksanakan di Berbagai tempat, Topik yang menjadi pertanyaan yang selalu di Sampaikan adalah Miras. Ini karna Miras merupakan Faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas.

Selanjutnya Langkah-langkah yang harus kita lakukan bersama dalam pencegahan adalah sama-sama kita melarang remaja agar tidak mengkonsumsi Miras, Para orang tua dapat memberikan Binaan kepada Anaknya di Rumah, dan kami Telah memberikan Pembinaan lewat giat yang kami laksanakan kepada kepada Para Pelajar di Sekolah-sekolah maupun Lewat Penyuluhan di Berbagai Pertemuan di Desa, Dusun dan Bahkan di RT dan Keluarga yang dilakukan Khusus Oleh Bhabin yang telah kami tempat kan di Desa-desa.

Selanjutnya kepada Pemerintah Desa Wahai Dapat membuat Peraturan Desa/ Atau Pernek ,terkait Sanksi-Sanksi apa yang nantinya, akan diberikan kepada Penjual maupun Pengguna.Sehingga Benar-benar kita Dapat menghilangkan Kebiasa Masyarakat Khususnya Melindungi Para Remaja dalam MengKonsumsi Miras di Desa Wahai. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.