Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek TNS/Waipia di Sekolah SMP Negeri 5 TNS/Waipia

polresmalteng.com- Bertempat di Sekolah SMP Negeri 5 TNS Kecamatan TNS/Waipia, Kanit Binmas Polsek TNS/Waipia Brigpol Jemas Kunda, S.H dan Bhabinkamtibmas Negeri Nakupia Bripda S Pattiruhu, telah melaksanakan sambang, sekaligus dalam kegiatan tersebut di laksanakan Sosialisasi Stop Pungli. Jumat(03/05/2019) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kecamatan TNS Bpk G. MAILAO, S.Pd beserta Dewan Guru.

Dalam kegiatn tsb disampaikan beberapa hal penting.
1.Pengertian Pungli secara umum dpt diartikan sbg pungutan liar yg di lakukan secara tdk sah oleh oknum petugas dan pungli merupakan penyalahgunaan wewenang yg tujuan untk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

2. Faktor2 pendukung terjadi pungli
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental
c. Faktor ekonomi yg mana penghasilan petugas yg tdk mencukupi.
d. Faktor kultur atau budaya
e. Terbatas sumber SDM.
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3.ketentuan pidana pungli.
a. Pasal 12 huruf e UU No 20 Thn 2001 tentang tindak pidana korupsi yg berbunyi suatu perbuatan yg dilakukan oleh PNS/ASN atau penyelenggara yg dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
b. Pasal 1 dan 2 UU No 80 tntng Tindak Pidana suap.
c. pasal 368 KUHP.
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4.Menghimbau apabila menemukan atau mengetahui prakyek pungli maka diharapkan dapat mrlaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.