POLRES MALTENG : Press Release Penelitian Puslitbang Polri di Polda Maluku dan Polres Jajaran Di Polres Maluku Tengah

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Polri sebagai pemelihara kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang KePolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, KePolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi dilapangan. maka dari itu polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis. suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional kePolisian, antara lain dipergunakannya PDH Polisi yang tidak berseragam. hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan tugas polri lainnya.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Tim Selaku Analisis Utama Puslitbang Polri KOMBES POL Syahrial, SH S.I.K bersama anggota Tim, Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle, S. M., S.I.K., Waka Polres Maluku Tengah KOMPOL Muhammad Bambang, S. W., S.I.K., Kasat Reskrim IPTU Galuh Febri Saputra, S.T.K, S.I.K., Kasat Intelkam Polres Maluku Tengah IPTU Darmawan, Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah IPTU Andi Erwin Poleondro, S.Hi., Ps. Kasubag Strajemen dan RB Bag Ren Polres Maluku Tengah IPTU D. Rijoli, Anggota Reskrim, Narkoba, Intelkam Polres Malteng serta Para Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Jajaran Polres Maluku Tengah yang hadir sebanyak 26 orang.

Menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala kePolisian negara republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada kePolisian negara republik indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas: PDH Polisi berseragam; dan PDH Polisi tidak berseragam.

Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja reserse kriminal, intelijen keamanan, pengamanan internal, divisi hubungan internasional Polri dan detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam; dan PDH bebas.

Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” jajaran Polda Maluku sebagai salahsatu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.

Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol .Syahrial M. Said, S.I.K. dengan anggota; Penata TK-I Mulyanto, S.E., Bripka Maradon dan Drs. Ary Wahyono, M.Si. sebagai Konsultan dari Badan Riset Inovai Nasioinal (BRIN). Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android dan Focus Group Discussion.

Melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap perseonel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keada masyarakat. (Puslitbang Polri)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.