Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, di Sekolah MTs Negeri 3 Maluku Tengah di Wahai Kecamatan Seram Utara

Polresmalukutengah.com-Bertempat di Ruangan Aula Sekolah MTs Negeri 3 Maluku Tengah di Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Tim Satgas Saber Pungli  Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan Ipda Cung Hariyanto Kaurmin Sat Binmas Polres Malteng, bersama  Bripka Irawan Karepesina Ba Sat Binmas Polres Malteng  Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli.Senin (13/08/2018) pukul 09.00 wit.

Kegiatan yang di hadiri oleh Kepala Sekolah MTs  Negeri Maluku Tengah HUSAEN S.Ag, M.Pd bersama para Dewan Guru sebanyak 14 Orang.

Dalam kegiatan pertemuan dimaksud disampaikan beberapa hal penting diantaranya :

  1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.
  2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
  3. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
  4. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.

c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi

  1. Faktor kultur atau budaya.
  2. Terbatasnya sumber daya Manusia
  3. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
  4. Potensi Pungli dilingkungan Sekolah antara Lain :
  5. Uang pendaftaran masuk sekolah
  6. Uang SPP /Komite
  7. Uang OSIS
  8. Uang Ujian
  9. Uang daftar Ulang
  10. Uang Ijazah
  11. Uang Bangunan dll
  12. Ketentuan Pidana Pungli
  13. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
  14. . Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.

c.Pasal 368 KUHP

  1. Pasal 418 KUHP
  2. Pasal 423 KUHP.
  3. Menghimbau kepada Pihak Sekolah dan Komite Sekolah tidak Melakukan Pungutan apapun dari siswa atau orang tua wali tanpa ketentuan Peraturan perundang- undangan.

Di akhir kegiatan tersebut Pokja Pengcehan mendapat apresiasi dan ucapan Terima kasih yang dalam dari pihak Sekolah dalam hal ini Kepala MTs Negeri 3 Maluku Tengah di Wahai HUSAEN S.Ag, M.Pd, dimana dengan adanya Tim Saber Pungli ini dapat mengurangi oknum Guru di Kabupaten Maluku Tengah yang menyusahkan para Siswa-siswi. Ucap HUSAEN S.Ag, M.Pd

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.