3 Unit Ruko Di Kota Masohi Habis Di Raip Si Jago Merah

MASOHI, Polres Maluku Tengah – Tim Inafis Satreskrim Polres Maluku Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran salah satu ruko di Kota Masohi, Minggu (24/03/24) pukul 01.30 wit Malam

Kapolres Maluku Tengah Akbp Hardi M K., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Akp Yogie mengatakan menurut keterangan saksi Sdr. LA AMIR, mur 51 tahun, agama Islam, alamat RT. 12 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, menjelaskan bahwa pada pukul 01.30 WIT, Sdr. LA AMIR yang sementara berada di lantai 2 Cafe Ara Resto dalam kondisi sedang tertidur, tiba-tiba dikagetkan dengan kumpulan asap yang bersumber dari ruang bawah (Cafe Ara Resto tepatnya di bagian Dapur) selanjutnya Sdr. LA AMIR menyelamatkan diri melalui pintu bagian belakang, selang beberapa kemudian api tiba-tiba membesar dan membakar bagian dapur Cafe Ara Resto, selanjutanya Sdr. LA AMIR menghubungi unit Pemadam Kebakaran Pemda Maluku Tengah untuk melakukan pemadaman api namun sebelum unit Pemadam Kebakaran Pemda Maluku Tengah tiba di TKP kobaran api makin membesar dan menghanguskan seluruh isi ruangan yang ada Cafe Arah Rasto .

Pemilik toko pun langsung masuk ke dalam untuk mencari sumber asap. Ditemukan bahwa kebakaran berasal dari lantai 1 toko dan berusaha memadamkan api, sementara warga lainnya menghubungi call center Polres Maluku Tengah dan pemadam kebakaran.

Petugas pemadam kebakaran Kota Masohi menerjunkan satu unit mobil pemadam ke lokasi kejadian. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 wit ujar Akp Yogie

Berdasarkan hasil olah TKP, kebakaran diduga akibat arus pendek listrik yang di duga berasal dari ( kosleting / arus pendek yg terjadi pada bagian plafon tepatnya dibagian dapur yang di mana terdapat 3 konfor listrik dan 3 buah tabus gas Elpiji, namun tidak ada korban jiwa hanya kerugian kerugian Material yang di perkirakan sebesar Rp 2.400.000.000,- Ungkap Akp Yogie

Akp Yogie mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan untuk pelaku usaha di wajibkan memiliki APAR (alat pemadam api ringan) di toko atau perkantor untuk pencegahan awal jika terjadi kebakaran

“Lebih hati-hati dan teliti di rumah atau tempat usaha, karena musibah kapan saja bisa datang,”tutup Akp.Yogie (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.