Kapolres Malteng Laksanakan Mangente Kamtibmas Di SMA Negeri 15 Malteng

MASOHI, Polres Maluku Tengah – Bertempat di bertempat di ruang kelas SMA Negeri 15 Maluku Tengah. telah dilaksanakan Giat Mangente Kamtibmas Polres Maluku Tengah yang dilaksanakan oleh Kapolres Maluku Tengah Akbp Dax Emmanuelle, S. M., S.I.K., Kamis (25/05/2023).

Hadir dalam giat tersebut, Kapolres Maluku Tengah, Personel Sat Binmas Polres Maluku Tengah, Kepsek SMA Negeri 15 Maluku Tengah, Staf Dewan Guru dan Para Siswa Siswi SMA Negeri 15 Maluku Tengah.

Dalam sambutannya, kepala sekolah SMA Negeri 15 Maluku Tengah mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kapolres Maluku Tengah beserta jajaran guna melaksanakan Giat Mangente Kamtibmas di sekolah kami.

“Setelah itu saya meminta kalau boleh nantinya memberikan materi kepada anak murid saya yaitu di SMA Negeri 15 Maluku Tengah, biar bagaimana anak-anak dapat memahami bagaimana tugas Polisi terhadap masyarakat kemudian aturan-aturan apa saja yang harus di taati oleh para siswa selaku warga masyarakat”, Tambahnya.

“Oleh karena itu jangan bosan untuk menerima materi seperti ini, kalau tidak tahu nanti sudah melakukan baru kaget,” Lanjutnya

Mengetahui lebih awal biar bisa mengawasi diri biar bisa menghindari apa yang akan dilakukan berkaitan dengan hal-hal buruk, saya harap semua perhatian khusus untuk hal ini, karena apa yang dilakukan saat ini itu menyangkut hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang memang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Kata Kepsek SMA Negeri 15 Maluku Tengah.

Dilanjutkan dengan arahan sekaligus penyampaian materi oleh Kapolres Maluku Tengah.

“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah untuk memelihara situasi Kamtibmas dibumi pamahanunusa dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” Jelas Kapolres Malteng.

Dijelaskan pula tugas Polisi dalam memelihara ketertiban yang dimaksudkan yakni, memelihara ketertiban masyarakat, membasmi kejahatan, memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ bencana termaksud memberikan bantuan dan pertolongan, serta Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, Menjamin kelancaran lalulintas dijalan.

Tugas Polisi dalam penegakan hukum dimaksudkan dalam menjaga keamanan, membasmi kejahatan, melindungi masyarakat dari tindakan hukum yang semena mena, menaggulangi kejahatan terhadap keamanan Negara, turut serta dalam pembinaan hukum Nasional, melakukan koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangan lainnya, serta menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian Laboratorium Forensik dan Psikiologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Terakhir, tugas Polisi dalam pelayanan masyarakat meliputi, melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi pemerintah dan atau pihak yang berwenang, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan dan menyampaikan arahan tentang Tindak Pidana umum dan Tindak Pidana Narkotika serta penjelasan ancaman hukumannya yang sering terjadi di wilayah Hukum Polres Maluku Tengah. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.