Kapolsek Waipia Laksanakan Jumat Curhat Di SMP 62 Malteng
MASOHI, Polres Maluku Tengah – bertempat di ruang laboratorium IPA SMP 62 Maluku Tengah, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, telah di laksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas oleh Kapolsek Waipia Akp Ruston J. Nichlas., S.H dengan melaksanakan Sosialisasi Kesadaran Hukum kepada para siswa/i.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Waipia memberikan penyuluhan Kamtibmas dengan materi kegiatan Curhat Kamtbmas di lakukan mulai dari tingkat Polres sampai tingkat Polsek. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan para remaja usia dini paham pentingnya kesadaran hukum agar dapat menghindari permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.
Peningkatan pengetahuan remaja terkait proses hukum yang akan terjadi apabila melakukan pelanggaran hukum / Tindak Pidana.
Pasal – Pasal yang yang di terapkan pada Tindak Pidana Umum.
Penggunaan Medsos yang bijak, jangan menshare informasi yg tidak betul yang akan membuat gaduh serta jangan menyebar ujaran kebencian pada medsos karena akan berdampak pada terjadinya suatu tindak pidana serta dapat merugikan diri sendiri
Peran Para Remaja untuk melaporkan suatu tindak pidana apabila mengatahui, melihat maupun di alami kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Waipia.
Peningkatan Iman dan Taqwa, dan rajin belajar. Menghindari kegiatan di luar rumah maupun saat malam hari yang tidak penting.
Tidak mengkonsumsi minuman keras, karena akan merusak masa depan maupun kesehatan.
Mencegah dan atau menahan laju penyalahgunaan dan peredaran NARKOBA di lingkungan pelajar.
Hindari tawuran antar pelajar dan mengendarai kendaraan R2 yang sesuai Ketentuan bagi para pelajar. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)