Polres Malteng Ringkus Lima Pemuda di Maluku Tengah karena Terlibat Narkoba

MASOHI, Polres Maluku Tengah – Kepolisian Polres Maluku Tengah membekuk lima orang pemuda karena terlibat narkoba.

Lima pemuda itu masing-masing berinisial YM (18 tahun), ST (18 tahun), LM (22 tahun) ASW (31 tahun) dan RM (32 tahun).

Wakapolres Maluku Tengah, Kompol Bambang saat konfrensi pers di Mapolres setempat menjelaskan, kelima pelaku ini diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

“Berdasarkan laporan dari masyarakat kami kembangkan dan akhirnya Anggota kami melacak keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Bambang, Rabu (5/7/2023).

Dari tangan para pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah bungkusan rokok Gudang Garam Surya 16, satu buah Handpon Realme tipe V2.0 warna biru.

Satu buah bungkusan rokok Sampoerna Mild, satu buah paket dari kantong plastic warna hitam yang dililit menggunakan lakban bening, satu buah celana merek jeans warna biru ukuran kecil.

Satu buah kantong plastic indo maret warna putih, satu paket plastic klip bening yang berisi daun, batang dan biji diduga adalah narkotika golongan I jenis ganja, satu buah karton air kemasan merek Aiso, satu buah celana panjang merek Full dan Bear warna hitam.

Dijelaskan, para pelaku ditangkap pada selang waktu dan lokasi berbeda. Dimana pelaku pertama atas nama YM ditangkap pada 20 Juni 2023 di salah satu penginapan di Kota Masohi.

Sementara ST dibekuk tanpa perlawanan di lokasi parkiran pelabuhan Amahai pada Minggu 18 Juni 2023.

Tersangka lainnya LM diringkus di Jl. Trans Seram tepatnya di Negeri Liang Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih pada Jumat 26 Mei 2023.

Sedangkan tersangka ASW dicekal anggota Reserse Narkoba saat berada di Jl. Cengkih, Kompleks Terminal Binaiya Masohi pada Jumat 23 Juni 2023.

Untuk tersangka terakhir yakni RM diringkus aparat di kediaman orang tuanya di kompleks Pom Bensin Kelurahan Namasina, Kota Masohi pada 20 Juni 2023.

RM disergap setelah aparat melakukan pengembangan kasus dari tersangka YM. Dari keterangan YM, diketahui bahwa barang haram golongan satu jenis ganja dimiliki YM didapat dari pelaku RM.

“Berdasarkan pengakuan tersangka YM tersebut, anggota satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tersangka RM yang saat itu tidak jauh dari rumahnya dan mengamankan tersangka RM, pada saat anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka RM saat itu anggota satresnarkoba tidak menemukan barang bukti narkotika lain pada diri tersangka RM dan dirumahnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kelima tersangka ini dikenakan pasal dan sanksi hukum yang sama yakni Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.(HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.