POLRES MALTENG : Polres Malteng Tuntaskan Kasus Narkotika

POLDA MALUKU,POLRES MALUKU TENGAH – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus narkotikan dengan tersangka BH alias Benja (36), warga desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB, yang ditangkap di dusun Delima, Desa Sepa, Maluku Tengah, awal November 2020 lalu.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika itu, maka penyidik akhirnya menuntaskan kasus tersebut.
“Sejak penangkapan penyidik kami dari Satresnarkoba, terus berupaya untuk menutaskan kasus tersebut. Dan Alhamdulillah sekitar pukul 09.30 WIT, Kamis kemarin (4 Februari) penyerahan tahap II dilaksanakan oleh penyidik pembantu Sat Resnarkoba Polres Malteng Bripka D.J. Bolohroy dan Bripka L.R. Yesayas di kantor kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dan di terima langsung oleh Kasipidum Kejari Viktor Mailoa,”ungkap Kapolres kepada media, Jumat (5/2/2021).

Menurut Umasugi, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II, dengan tersangka BH alias Benja, itu titerima oleh Kasi Pidum Kejari Malteng. Setelah dilakukan tahap II kasus tersebut, maka untuk tersangka BH alias Benja dianggap selesai ditangan penyidik Polres Malteng.
“Untuk tersangka AP alias Elsa (40) atau bandar. ini masih kami rampungkan berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejari Malteng. Yang baru kita tahap II itukan berkas tersangka BH alias Benja,”kata Kapolres.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengaku, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tahap II terhadap berkas perara dan tersangka AP alias Elsa itu.
“Yang sudah lengkap dan tahap II itu tersangka Benja. Sedangkan untuk AP kita masih menunggu petunjuk lanjutan. Harapan kami dalam waktu dekat juga sudah bisa di tahap II,”paparnya.

Orang nomor satu di mapolres Malteng ini menegaskan, untuk tersangka BH alias Benja dikenakan pasal primer 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan dilakukan tahap II itu, maka untuk selanjutnya kasus narkotika dengan tersangka BH alias Benja itu menjadi tanggungjawab JPU Kejari Malteng,”tandasnya.

Untuk diketahui, BH alias Benja pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, diamankan dikawasan dusun Delima Negeri Sepa Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa 3 November 2020. Setelah diamankan Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan A. P alias Elsa (40) seorang pendeta di Desa Kamarian.
“Setelah diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng menanyakan kepada pelaku apakah pelaku sementara membawa barang narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu atau tidak, kemudian pelaku menjawab pelaku ada barang, dan dilakukan penggeledahan. Anggota kemudian lakukan pengembangan hasilnya diamankan lagi AP alias Elsa ini, “papar Kapolres.

Dikatakan, tersangka AP alias Elsa yang merupakan pendeta ini diamankan di tempat terpisah dengan tersangka BH alias Benja.
” AP alias Elsa diamankan di Desa Kamarian, kabupaten SBB, pada Rabu 4 November atau sehari setelah diamankan tersangka Benja,”kata Umasugi.

Mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Malteng, dengan sejumlah barang bukti.
” Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini yakni satu paket besar yang diduga barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas, alat timbangan merk krischef satu buah. Plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30 buah, sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah, “beber wanita dengan dua melati dipundaknya itu. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.